Sebanyak 156 Pelaku Kejahatan Diamankan Polrestabes Surabaya

oleh -56 Dilihat
oleh
Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran menjelang dan saat bulan ramadan, menangkap 156 pelaku kejahatan jalanan, premanisme, prostitusi, pornografi, minuman beralkohol, mercon hingga pelaku perjudian

SURABAYA, PETISI.CO – Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran menjelang dan saat bulan ramadan, menangkap 156 pelaku kejahatan jalanan, premanisme, prostitusi, pornografi, minuman beralkohol, mercon hingga pelaku perjudian.

“Selama 12 hari mulai 23 Mei-3 Juni, polrestabes dan polsek jajaran melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2017, dengan sasaran terutama pada kasus kejahatan jalanan, perjudian, premanisme, prostitusi dan pornografi, minuman beralkohol, bahan peledak dan bunga api,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal kepada wartawan saat ungkap kasus Reskrim Surabaya dalam Operasi Pekat Semeru 2017 di mapolrestabes, Jalan Sikatan, Minggu (4/6/2017).

Untuk kasus kejahatan jalanan, polisi mengungkap 75 perkara. Rinciannya, 33 kasus diungkap oleh Tim AntiBandit Satreskrim Polrestabes Surabaya dan 42 perkara diungkap reskrim polsek jajaran.

Dari 75 perkara, di antaranya 24 kasus pencurian kendaraan bermotor, 27 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 24 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 10 kasus pencurian biasa.

Jumlah tersangka kasus kejahatan jalanan yang ditangkap yakni 73 orang. Terdiri dari 27 tersangka diamankan oleh Tim AntiBandit dan 46 tersangka diamankan oleh reskrim polsek jajaran.

Barang bukti perkara kejahatan jalanan yakni 4 unit kendaraan roda empat (R4), 33 unit sepeda motor (R2), 32 unit kunci T, 19 unit handphone, 3 bilah senjata tajam, 10 BPKB dan STNK. 1 gunting, 4 pasang sandal, 2 lembar celan, 7 plat nomor, 1 kain sarung, 2 jas hujan, 7 pulpen, 2 ekor burung, 1 sangkar burung, 2 kunci kontak, 1 unit alat las, 1 gembok, 1 buku rekening bank BCA, 1 pelek, rekaman CCTv, 1 jam tangan, 28 bungkus minyak goreng. Uang tunai sebanyak Rp 2,85 juta.

“Fokus kita memang pada kasus kejahatan jalan. Meskipun kasus kejahatan jalanan mengalami penurunan, kami tetap fokus, karena kejahatan jalanan ini meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Tim AntiBandit Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengungkap kasus perampokan di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Kapas Krampung no 109, yang menewaskan Go Hung Bun alias Awen (42) warga Babatan Pantai.

Polisi melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku Muzamil alias Musamil alias Semil. Saat digerebek, pelaku tidak ada di rumah. Namun, polisi mengamankan Farida (istri Muzamil) warga Desa Socah, Kabupaten Bangkalan.

“Yang bersangkutan (Farida) dilakukan penahanan karena perkara tindak pidana pencucian uang sejak 23 Mei 2017,” terangnya sambil menambahkan, barang bukti yang disita dari tersangka Farida yakni, uang tunai Rp 5,75 juta, buku tabungan BCA, BPKB dan STNK sepeda motor, 2 unit handphone, helm serta sepasang sepatu.

“Kami mengimbau kepada saudara M untuk menyerahkan diri, karena tim kami sudah mendekat,” jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Untuk perkara perjudian, polisi mengungkap 11 kasus terdiri dari 2 kasus judi kartu remi dan 9 judi togel. Tersangka yang diamankan yakni 16 orang. Sedangkan barang bukti yang disita yakni uang tunai Rp 916 ribu, 8 unit handphone, kartu remi dan ATM.

Kasus premanisme, polisi mengungkap 16 perkara, terdiri dari 2 kasus ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya dan 14 kasus ditangani polsek jajaran. Dari 16 kasus, polisi mengamankan 28 orang tersangka. Mereka ditangkap anggota Satreskrim sebanyak 6 orang. Sedangkan sisanya 22 tersangka ditangkap polsek jajaran.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni, 1 unit airgun FN Makarov, 10 butir peluru, uang tunai Rp 780 ribu dan 6 bendel karcis.

“Modus operandi perkara premanisme ini diantaranya, ada yang memalak sopir. Ada yang menarik uang parkir lebih dari tarif normal. Ada yang memukuli korban secara perorangan. Bahkan ada yang mengancam korban dengan menggunakan airgun,” tuturnya.

Sedangkan kasus prostitusi dan pornografi, Polrestabes dan polsek jajaran mengungkap 34 perkara (15 kasus ditangani polrestabes dan 19 kasus polsek jajaran). Dari 34 perkara, polisi mengamankan 39 orang tersangka (15 tersangka ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya dan sisanya ditangkap polsek jajaran.

Barang bukti yang diamankan pada kasus ini, uang tunai Rp 4,140 juta, 4 handphone, 2 kondom, 2 bukti pembayaran dari hotel. 132 keping DVD porno.

Modus operandi pelaku prostitusi dan pornografi ini di antaranya, ada yang menyewa kos harian dan dipergunakan untuk berbuat mesum. Menyediakan tempat pelacuran untuk mencari keuntungan. Menawarkan teman perempuan kepada tamu (pria hidung belang). Menjual DVD dan ada yang memaksa orang berbuat cabul.

Dalam press release tersebut, kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim AKBP Shinto Silitonga, menyerahkan barang bukti sepeda motor dan mobil kepada pemilik kendaraan. (han)