Sebanyak 307 Desa di Ponorogo Punya Keterwakilan Perempuan di BPD

oleh -145 Dilihat
oleh
Ibu-ibu Desa Munggu memilih wakilnya di pemilihan anggota BPD.

PONOROGO, PETISI.CO – Sejak terbitnya Peraturan Bupati nomor 69 Tahun 2017 dan Perda nomer 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengatur bahwa BPD bukan lagi merupakan keterwakilan dari partai politik lagi, namun anggota BPD adalah merupakan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

Setelah terbitnya aturan tersebut di Kabupaten Ponorogo yang memiliki jumlah desa sebanyak 307 desa tersebut akhir tahun 2017 sudah harus menyelesaikan pengisian anggota BPD sesuai petunjuk perbub dan perda nya.

“Untuk Desa Munggu ini karena jumlah penduduknya diatas 4 ribu, maka jumlah anggota BPD sebanyak 9 orang dan pengisian ini ditentukan oleh keterwakilan wilayah dan keteewakilan perempuan, kami jalankan sesuai perintah atasan dan sesuai aturan yg ada di Perbub nomer 69,” tegas Kepala Desa Munggu, Sukamto.

Sukamto mengaku, kalau desanya harus segera memiliki BPD baru yang terdiri dari keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. “Mulai hari ini kami sudah lakukan musyawarah pengisian anggota BPD dari keterwakilan wilayah sebanyak 8 orang dari 4 wilayah dukuh yang ada di Munggu dan keterwakilan perempuan sebanyak 1 orang mewakili jumlah penduduk perempuan. Dan kami sudah menggelar mulai hari ini dan terakhir besuk yang diselenggarakan pelaksanaannya oleh panitia pengisian anggota BPD. Dan kami hanya berpesan agar pelaksanaan musyawarh ini berjalan kondusif,” pungkas Kades Munggu.

Sementara ketua panitia pengisian anggota BPD Desa Munggu, Suroto kepada petisi.co menjelaskan kalau pelaksanaan pengisian anggota BPD ini, pihaknya bersama teman-teman sesuai aturan teknis dan petunjuknya yaitu perbup.

“Kami bersama teman teman menjalankan sesuai petunjuk teknis dan berpayung pada Perbup 69 sebagai payung hukum, dan alhamdulillah tiga tempat musyawarah hari ini warganya antusias, sehingga setengah jam selesai, hanya karena kami sudah buat tatib lama waktu per tempat musyawarah 2 jam, jadi ya kita sesuaikan tatib kami,” pungkas Suroto.

Sudarsono selaku salah satu calon anggota BPD keterwakilan dari Dukuh Munung mengaku siap melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh warganya. “Kalau saya jadi, nanti saya ya siap memberikan yang terbaik buat warga kami yang mempercayakannya,” pungkasnya.(mal)

No More Posts Available.

No more pages to load.