Sebanyak 53 Tersangka Narkoba dan Okerbaya Digulung Polres Jember

oleh -142 Dilihat
oleh
Kapolres menunjukkan barang bukti dan para tersangka.

JEMBER, PETISI.CO – Polres Jember berhasil ungkap 49 kasus narkoba dalam waktu 12 hari. Operasi Tumpas Narkoba  Semeru 2019,  Polres Jember mengungkap 49 kasus yang terdiri dari 15 kasus penyalahgunaan narkotika dan 34 kesehatan.

Saat press conference Senin (11/2/2019),  Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH mengatakan,  dari 49 kasus yang diungkap, ada 53 tersangka yang terdiri dari 19 orang kasus narkotika dan 34 orang tersangka okerbaya .

Dari situ,   polisi menyita barang bukti sejumlah 2 gram sabu, 2 gram ganja kering, uang tunai Rp 5 juta dan 168000 pil dextro dan dexa.

“Para tersangka memiliki profesi yang bervariasi, yaitu  kuli bangunan, tukang parkir, wiraswasta dan ada intertainer juga,” ujar Kusworo .

Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari tangan para tersangka. Untuk kasus penyalahgunaan narkotika, diantaranya; 2,11 gram sabu, 2,250 gram ganja, uang tunai Rp 50 ribu, 4 alat hisap, 2 handphone, 5 pipet, 1 timbangan, 4 korek, 1 suntikan dan 5 buah sedotan atau serokan.

“Pasal yang kami terapkan adalah undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara denda Rp 13 miliar, serta undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 sub pasal 197 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.