SURABAYA, PETISI.CO – Ronny Hosea Indrakelana (48), warga Tuban Raya Surabaya, terdakwa perkara penyebaran video dan foto bugil mantan pacarnya akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjaraoleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/7/2017).
Pada sidang yang digelar dengan agenda pembacaan vonis ini, majelis hakim menilai terdakwa yang bekerja di perusahaan asuransi ini dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda.
“Menghukum terdakwa selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar majelis hakim membacakan amar putusannya.
Vonis ini, sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban.
Sikap terdakwa yang tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya dalam sidang, dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan hukuman.
Atas vonis tersebut, pihak terdakwa masih menyatakan pikir-pikir guna mengambil langkah hukum banding.
Dalam dakwaan diceritakan, perkara ini berawal dari hubungan asmara antara terdakwa dengan rekan kerjanya yang bernama MIE. Hubungan gelap tersebut sudah berjalan sejak tahun 2004. Dalam menjalin hubungan, banyak hal yang telah dilakukan pasangan dewasa tersebut, salah satunya hubungan layaknya suami istri.
Pada akhir 2016, korban MIE meminta hubungan asmara tersebut diakhiri. Namun terdakwa enggan menuruti kemauan saksi korban. Terdakwa tidak mau diputus oleh saksi korban. Namun korban masih bersikukuh memutuskan hubungan.
Permasalahan baru muncul ketika awal 2017. Terdakwa akhirnya kerap meneror korban melalui pesan yang dikirimkan via media sosial.
“Awalnya terdakwa meneror korban melalui pesan yang dikirimkannya. Isi pesan, terdakwa mengancam bakal menyebarkan foto dan video seronok milik korban apabila tidak mau balik menjadi kekasih terdakwa. Namun korban tetap tak mau balik kepada terdakwa. Akhirnya terdakwa nekat menyebarkan foto dan video korban saat bugil kepada beberapa temannya,” terang jaksa.
Tak pelak, dengan perbuatan terdakwa tersebut, korban merasa malu dan merasa terancam masa depan pekerjaannya. Korban lalu melapor ke polisi. (kur)