Sehari Polresta Kediri Ringkus Empat Pengedar Narkoba

oleh -40 Dilihat
oleh
Kedua ersangka menjalani pemeriksaan.

KEDIRI, PETISI.CO  – Demi menciptakan kondisi aman dan bebas dari narkoba, Polresta Kediri terus memberantas adanya peredaran narkoba.

Alhasil, dalam sehari jajaran Satuan Reskoba Polresta Kediri berhasil meringkus empat pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L di berbeda lokasi. Dari tangkapan itu, petugas mengamankan 5.070 butir pil.

Dari informasi yang dihimpun, awalnya Sabtu (22/4/2017) sekitar 13.00 WIB petugas Satreskoba Polresta Kediri menangkap BH (34) kuli bangunan warga Jalan Mayor Bismo Gang Jambu, Kota Kediri, di rumahnya.

Ia ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba. Dari penangkapan itu petugas mengamankan 750 butir pil dobel L.

Untuk dilakukan pengembangan, BH lantas dibawa ke Mapolresta Kediri guna dimintai keterangan. Tak butuh waktu lama, sekitar satu jam kemudian petugas kembali menangkap TA (22) pengangguran warga Jalan Supit Urang No 5B Gang IV Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Di tangan TA petugas mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 1.320 butir dan 1 buah Hp. TA yang merupakan jaringan berbeda akhirnya dibawa ke Mapolresta Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku ini merupakan jaringan berbeda, dari penangkapan ini kita masih melakukan pengembangan,” ujar Kasubag Humas Polresta Kediri, AKP Anwar Iskandar.

Sementara itu, ditempat berbeda anggota Polsek Mojo sekitar 14.00 WIB juga menangkap dua pengedar narkoba yang hendak bertransaksi. YA (23) warga Minggiran Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan DD (25) warga setempat, ditangkap saat bertransaksi di Jalan Raya Mojo Kediri, Desa Petok Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti 2.000 butir pil dobel L yang dibungkus plastik di kendaraan Honda Beat Nopol AG 4528 FV milik YA. Sedangkan ditangan DD, petugas menemukan 1.000 butir yang disembunyikan disaku celananya.

Kasubag Humas Polresta Kediri, AKP Anwar Iskandar mengatakan kedua pelaku ini ditangkap dari hasil penyelidikan petugas. Sebelumnya, kedua memang diduga menjadi pengededar narkoba di wilayah Mojo.

“Dari hasil penyelidikan akhirnya kita mencurigai kedua pelaku sedang bertransaksi di wilayah Mojo. Dari pemeriksaan kedua sedang menunggu pembeli,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut AKP Anwar Iskandar, keempat pelaku dikenakan Pasal 196 Undang-Undang No 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun.(dun)