Selama 12 Hari Polres Jombang Tangani 12 Kasus

oleh -104 Dilihat
oleh
Dari kiri: anggota Resnarkoba, Kasubaghumas, Kasatresnarkoba dan Kasi Propam menunjukkan barang bukti

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018

JOMBANG, PETISI.COPolres Jombang gelar kegiatan Press Release Hasil dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang sudah berlangsung selama 12 hari pelaksanaan, bertempat di Ruang Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Jumat (20/4/2018). Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 digelar mulai dari tanggal 13 – 20 April 2018.

Kasat Resnarkoba AKP Hasran, SH, M.Hum mewakili Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto, SIK, SH, M.H. didampingi Kasubbag Humas, Ipda Sarwiaji dan Kasie Propam menyampaikan data hasil ungkap selama 8 hari.

Kasat Resnarkoba, AKP Hasran SH, M.Hum membeberkan, terkait kasus narkoba diantaranya mencapai hingga 12 Kasus. Terdiri dari 13 Tersangka dengan barang bukti  6,89 gram Sabu, sejumlah alat hisab lahgun narkoba, 11 buah HP, 2 unit R2 dan uang tunai sebesar Rp. 3.795.000.

Untuk kasus okerbaya Hasran menjelaskan, 1 kasus, 1 tersangka dengan barang bukti 25 butir Pil Double L.

“Sedangkan kasus miras Hasran juga mengungkap sebanyak 45 kasus, dari 59 tersangka dengan barang bukti 295 botol miras jenis Arak/@1,5 liter, 48 botol Bir dan 14 botol Wisky berbagai merk,” katanya.

Lanjut Hasran, diantara kriteria pelaku narkoba adalah bandar dan pengguna dengan latar belakang pekerjaan bervariasi (jukir, sopir, pedagang, mahasiswa dan tani). Sedangkan kriteria pelaku miras adalah pelaku usaha warung kopi, warung makan dan wiraswasta.

Menurut Hasran, proses penegakkan hukum yang dilakukan Polres Jombang dan jajaran Polsek. Adalah sebagai berikut, untuk kasus narkoba sesuai UU yang berlaku (Narkotika & Kesehatan). Untuk kasus miras bagi pengedar pemula dilakukan pembinaan dengan proses Gakkum Tipiring.

“Sedangkan pelaku pengedar miras yang sudah pernah dibina dengan proses Gakkum Tipiring namun tidak jera tertangkap dan mengulangi lagi perbuatan yang sama dilakukan proses Gakkum biasa sesuai Pasal 204 (1) KUHP, pelaku dilakukan tindakan penahanan dengann ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 masih berlangsung hingga 4 hari ke depan/terakhir  tanggal 24 April 2018. (rahma)