Selang 18 Jam Pelaku Pembunuhan Purwodadi Tertangkap

oleh -134 Dilihat
oleh
Tersangka M. Madinatul Hujjah, asal Dusun Ngawen, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi yang diamankan petugas

PASURUAN, PETISI.CO – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP serta hasil visum pada jasad korban. Akhirnya petugas gabungan Buser Polsek Purwodadi dan diback-up Buser Polres Pasuruan berhasil mengindentifikasi dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Eka Putri Nila Sari, yang ditemukan telah menjadi mayat di gubuk tengah sawah pada Selasa (26/9) siang kemarin.

Menurut Kapolsek Purwodadi AKP Slamet Santoso, Rabu (27/9) petang, terduga pelaku pembunuhan di Dusun Paretinap, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi berhasil ditangkap.

“Pelaku pembunuhan teridentifikasi bernama M. Madinatul Hujjah (17) asal Dusun Ngawen, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi. Adapun motif pembunuhan tersebut berlatar belakang sakit hati, akibat korban sering menjelek-jelakan dirinya pada pacarnya,” ungkap Kapolsek Purwodadi.

Masih menurutnya, sebelumnya tersangka bersama korban dan teman-temannya pesta miras di area klenteng Tri Darma. Saat asyik berpesta miras, melintas mobil patroli sehingga membuat tersangka, korban dan rekan-rekannya melarikan diri. Di saat rekan-rekannya berlari membubarkan diri, korban bersama tersangka bersembunyi di dalam gubuk tak jauh dari tempat pesta miras tersebut.

Setelah suasana sepi dan keduanya di dalam gubuk, kemudian tersangka mengajak korban berhubungan intim. Bahwa sebelum kejadian pembunuhan tersebut terjadi, tersangka sakit hati karena korban menjelek-jelekan tersangka kepada pacarnya.

Eka Putri Nila Sari semasa masih hidup

Sehinga pada saat setelah melakukan hubungan intim, korban dicekik oleh pelaku mengunakan sebatang kayu dan memukul kepala korban mengenai pelipis mata sebelah kanan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah melakukan pembunuhan tersebut tersangka meninggalkan lokasi kejadian dan membuang celana panjang milik korban di bawah pohon bambu tidak jauh dri tempat kejadian,” terang AKP Slamet Santoso menjelaskan kronologinya.

Ditambahkan olehnya, saat ini pelaku masih menjalani penyelidikan petugas dan akan dijerat dengan pasal berlapis. “Yakni UURI No. 35 tentang perlindungan anak dan pasal pembunuhan,” pungkas mantan Kapolsek Wonorejo ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Eka Nilasari (16) warga Jalan Sumbersuko, Kelurahan/ Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ditemukan telah meregang nyawa dengan luka di sekujur tubuhnya serta dalam keadaan telanjang, di sebuah gubuk ditengah sawah. (hen)