Sembunyikan Motor Hasil Kejahatan, Diciduk Polsek Tanggul

oleh -33 Dilihat
oleh
Tesangka penadah motor curian

JEMBER, PETISI.CO – Serapat-rapatnya menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga. Begitulah peribahasa yang pantas atas kejadian pada seorang penadah motor hasil tindak kejahatan, Mino (40), warga Dusun Krajan I Desa Patemon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

Meski sangat rapat menyimpan barang bukti hasil curian, akhirnya berhasil juga ditangkap Reskrim Polsek Tanggul Kamis (25/5/2017)  di rumahnya.

Menurut Kapolsek Tanggul Ajun Komisaris Polisi Bambang S, penangkapan penadah motor ini setelah hasil pengembangan kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi pada 28 Januari 2017 lalu, di pinggir jalan Dusun Curahbamban Desa Tanggulwetan Kecamatan Tanggul.

“Setelah melalui penyelidikan yang cukup lama, akhirnya kita mengarah ke tersangka, dan benar ketika anggota melakukan penggrebekan BB kita temukan di rumah tersangka,” ujar Bambang.

Diketahui BB (barang bukti) yang berhasil diamankan petugas yakni satu unit 1 (satu) unit motor Honda Vario warna putih, tahun 2014, Nopol P-3359-NS,

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti digelandang dan diamankan di Mapolsek Tanggul.

“Guna proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek, dan untuk pelaku kita kenakan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkapnya.(yud)