Semua Pihak Diminta Ikut Mengawasi Keuangan Kabupaten Banyuasin

oleh -446 Dilihat
oleh
Budi Hartono, politisi Nasdem

BANYUASIN, PETISI.CO – Anggota DPRD Komisi lV dari Fraksi Nasdem Budi Hartono angkat bicarah terkait kondisi keuangan di Pemerinta Kabupaten Pemkab Banyuasin saat ini.

Menurut pentolan Nasdem ini, bahwa kondisi keuangan di Pemkab Banyuasin saat ini dinilai masih relatif, mengenai devisit anggaran yang disuarakan oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Banyuasin dan beberapa pimpinan DPRD Banyuasin itu, dinilainya  terlalu berlebih-lebihan.

Dengan demikin, untuk pengambilan kebijakan yang bersifat frontal, terkesan wajar dilakukan. Seperti penganggaran Dana Imprastruktur Desa (DID) untuk tahun 2017 itu suda dianggarkan masuk ke APBD Induk, namun sampai saat ini belum ada realisasinya.

Sementara kalau mengacu Peraturan Bupati Banyuasin Nomor : 2 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kepala Desa Dalam Kabupaten Banyuasin,  Pasal 9 a) tahap 1 pada Bulan Pebruari – Maret sebesar 40%. b) tahap 2 pada Bulan Juni – Juli sebesar 40%.c) tahap 3 pada Bulan September Oktober Sebesar 20% . Ini sudah Bulan agustus, belum ada rialisasinya.

Di tempat berbeda, Kepala Inspetorat Subagio AK dan Kepala Dinas Bambang Wiriawan Sekdin DPPKAD Kabupaten Banyuasin membenarkan kalau DID tahun 2017 memang sudah tidak ada lagi.

Memang tidak ada lagi, karena nanti tumpang tindih dengan Dana Desa yang tujuannya sama. “Waktu saya diundang ke Istana dan dapat arahan dari Bapak Presiden Jokowi dan KPK tentang Dana Desa. Bahkan tahun depan alokasi per desa meningkat lagi. Tolong kawan-kawan  ikut mengawal agar para Kades tidak bermasalah nantinya. Seperti yang terjadi di Pamekasan,” ujarnya.

Sementara anggota DPRD dari Komisi lV Budi Hartono dengan jelas menjelaskan penganggaran DID tahun 2017 masih dianggarkan dan sudah disepakati masuk ke APBD Induk Kabupaten Banyuasin. Menurutnya,  mohon untuk segala lapisan masyarakat dan elemennya untuk sama sama mengawal.

Pemkab Banyuasin dari hal yang demikin, jelas berpotensi KKN. “Terhadap institusi penegak hukum saya sarankan untuk secara proposional menjalankan tugas dan tanggungjawapnya tampa ada intervensi dan negoisasi barter.  Uang rakyat harus sampai ke rakyat,” pesannya. (roni)