BONDOWOSO, PETISI.CO – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso, Hadi Marsudiono SH mengatakan, dalam waktu dekat satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso berinisial NHS akan dijemput paksa.
Hal itu, setelah adanya penolakakan Kasasi pada tanggal 26 Mei 2016 yang diajukan oleh NHS tentang kasus penganiayaan pada tahun 2015 lalu.
Menurut Hadi, pihak Pengadilan telah memutuskan anggota DPRD itu bersalah pada tahun 2015. Putusan itu, menjerat NHS dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Namun, pihak NHS melayang banding dan kasasi atas putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso.
“Dalam waktu dekat kami bakal jemput paksa. Sejak surat penolakan Kasasi kami terima, kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan,” kata Hadi diruangannya.
Diutarakan oleh Kasi Intel, kasus pemukulan itu ada dua tersangka, yakni NHS bersama anaknya. Sampai saat ini, putra NHS buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada bulan Juni kemarin, pihak Kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung yang menolak Kasasi NHS.
Hadi menjelaskan, setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Dan pihak kejaksaan telah melakukan prosedur dengan memanggil NHS. Namun, NHS tidak hadir memenuhi panggilan. (bam)