Sertifikat Tanah Perum LC Puger Diagunkan

oleh -116 Dilihat
oleh
Sunardi perwakilan penerima Perum LC Puger saat menemui pihak KSU Putra Mandiri Pontang-Ambulu menanyakan sertifikat perumahan.

JEMBER, PETISI.CO – Setelah kurang lebih 9 tahun pasca mangkraknya bangunan nelayan Land Consolidation atau LC dengan berbagai permasalahan internal, membuat para penerima perumahan di pinggir pesisir Pantai Pancer terombang-ambing hingga kini.

Sekarang, permasalahan timbul kembali. Kali ini perumahan LC atas nama Misrai dan Misnadi tiba tiba didatangi pihak Koperasi KSU Putra Mandiri, yang beralamatkan di Desa Pontang Kecamatan Ambulu. Adapun, tujuannya meminta tanggungjawab atas tunggakan pembayaran pinjaman uang pinjaman Rp 20 juta, dengan jaminan sertifikat.

“Padahal saya tidak pernah menghutangkan sertifikat perumahan LC. Boro boro menariknya di BPR, sertifikat saja tidak tahu. Sudah 9 tahun ini saya mencari sertifikat atas nama saya, loh kok tiba-tiba ada petugas dari koperasi meminta pertanggungjawaban saya. Ketika saya tanyakan siapa yang mengadaikan, dia diam,” ujar Misrai (46), asal Puger Kulon penerima manfaat perumahan LC kepada wartawan.

Sementara itu, pihak Koperasi Putra Mandiri saat dikonfirmasi wartawan Kamis (16/1/2017) siang melalui sekretarisnya Slamet menerangkan kronologis cerita bagaimana sertifikat itu sampai ke pihak koperasi yang di kelolanya.  Bahwasannya sertifikat tersebut dijaminkan oleh orang bernama Mukhiyar, warga Desa Pontang.

“Kami tidak tahu, kalau begini jadinya, kami menduga agunan (sertifikat)  tersebut awalnya miliknya  (Mukhiyar, karena sudah 1 tahun tak ada pembayaran, kami melakukan penagihan kepada atas nama di sertifikat itu, loh kok begini ceritanya,” ungkapnya.

Masih lanjut Slamet, dikarenakan pihak koperasi yang merasa tertipu oleh orang bernama Mukhiyar, selanjutnya pihak koperasi akan menempuh jalur hukum.

“Ya kalau begini, kita kan sudah ditipu, kalau pelaku (Mukhiyar) tidak segera menyelesaikan tanggungannya yang sudah disepakati dengan kami (pihak koperasi) kami akan menempuh jalur hukum,” pangkas Slamet.(yud)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.