Setubuhi Anak Dibawah Umur, Arek Porong Dijebloskan Bui

oleh -42 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan petugas.

PASURUAN, PETISI.CO – Setelah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Satreskrim Polres Pasuruan sejak tahu 2015 lalu, dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur, akhirnya Ragil Dwi Erik Setiawan (27) asal Dusun Candipari Wetan, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kab.Sidoarjo, Senin (9/4/2018) diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Pasuruan.

Sebelumnya pelaku tersebut dilaporkan oleh orangtua Bunga (16) nama samaran ke PPA Polres Pasuruan lantaran telah melakukan tipu muslihat untuk dapat melakukan persetubuhan dengan korban, yang diketahui masih dibawah umur.

Menurut AKP Busan, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, kejadian persetubuhan terjadi pada medio bulan September 2014 lalu, di sebuah villa di kawasan Tretes-Prigen.

Lebih lanjut diceritakan kronologinya, pada September 2014 korban diajak temannya (Hapsari) pergi ke stasiun Tanggulangin untuk bertemu pacarnya (Imam).

Tak lama kemudian pacar (Imam) Hapsari datang bersama temannya (pelaku) menggunakan mobil. Sesaat kemudian keempatnya hendak jalan-jalan ke Malang.

“Akan tetapi sesampai di Pandaan, korban bersama temannya (Hapsari) malah diajak ke Tretes-Prigen dan menyewa villa. Didalam vila tersebut Imam dan Ragil (pelaku) pesta miras, setelah mabuk Ragil memaksa korban masuk kamar untuk melayani hasratya,” ungkap Kasat Reskrim.

Masih menurutnya, setelah kejadian persetubuhan tersebut korban hamil dan pihak keluarga korban meminta pertanggungjawaban pada pelaku. Antara pihak keluarga korban dengan pelaku pada saat itu telah ada kesepakatan yang intinya, pelaku bersedia menikahi korban (Bunga).

Akan tetapi pada saat acara akad nikah yang telah disepakati dan pihak keluarga Bunga mendatangan petugas KUA setempat, ternyata pelaku tidak hadir dan melarikan diri ke Sumatera, hingga Bunga melahirkan.

Akibat hal tersebut diatas pihak keluarga Bunga melaporkan ke Polres Pasuruan.

“Atas hal tersebut, pelaku langsung kami tahan dan kami jerat dengan pasal 81 ayat (1)(2) dan UU RI No.35 tahun 2014 tentang persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp.1milyar,” pungkas Pak Busan sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Pasuruan.(hen)