Sidang Kasus PKL Kedurus, Hakim Ancam Tergugat Sidang Tetap Dilanjutkan

oleh -61 Dilihat
oleh
Sidang Kasus PKL Kedurus

SURABAYA, PETISI.CO –  Persidangan dengan agenda jawaban tergugat terkait kasus atas insiden pengerusakan properti milik pedagang kaki lima (PKL) di  Jl. Kedurus Dukuh, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot, PT Agra Paripurna Surabaya, Rabu (7/3/2018), berbuntut.

Ternyata, pihak tergugat belum bisa memberikan jawaban atas sidang sebelumnya. Sehingga , Majelis Hakim mengancam, bila pihak tergugat tidak bisa memberikan jawaban pada sidang berikutnya pada 14 Maret 2018, akan dilanjutkan pada sidang perkara replik.

Hermawan Benhard Manurung, Kuasa Hukum dari Paguyupan Masarakat bersatu (PMB), mengatakan, dalam sidang perkara ini 80 % pihak pemilik lapak warga Kedurus.

”Seorang penyewa lahan dan masa penyewaan belum batas  akhir, kok berbuat yang aneh-aneh, dari indikasi ini jelas bahwa apa yang dilakukan oleh tergugat adalah perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.

Tidak hanya itu, advokat yang akrab disapa Benhard ini justru menuding jika Kasat Pol PP, Irvan Widyanto, telah menyalahgunakan kewenangannya saat mengeluarkan surat tersebut.

“Semestinya kroscek dulu datanya di DPTB, jangan asal keluarkan surat, hanya karena baju dan jabatannya bisa seenaknya keluarkan surat tanpa dasar hukum yang kuat. Ini negara hukum dan semua harus didasarkan pada bukti, bukan sewenang-wenang,”  ujar Benhard.

Dijelaskan Benhard, para kliennya itu merupakan pedagang yang taat hukum, mereka berniaga di PKL Kedurus Dukuh itu tidak gratis, melainkan membayar biaya sewa sebesar Rp 500 ribu per-tahun.

“Karena itu, kami juga menggugat PT Agra Paripurna dan Kelurahan Kedurus serta LKMK Kedurus,“ terang Benhard.(irul)