Sidang Pungli Pelindo III, Jaksa Hadirkan Mantan Dirut

oleh -44 Dilihat
oleh
Orias Petrus Moedak, Mantan Direktur Utama PT Pelindo III saat memberikan kesaksian

PT AKM tak Berwenang Pungut Uang Jasa

SURABAYA, PETISI.CO – Orias Petrus Moedak, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo III dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya sebagai saksi dalam sidang perkara pungutan liar (pungli)  yang melibatkan Augusto Hutapea, Direktur Utama PT Akara Multi Karya (AKM) sebagai terdakwa.

Pada sidang yang digelar di ruang Garuda I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, saksi secara tegas mengatakan bahwa PT AKM yang dikelolah oleh terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk memungut langsung biaya dari pengguna jasa, Selasa (23/5/2107).

“Kendati kerjasama antara PT AKM dengan PT Terminal Perikemas Surabaya (TPS) sah, namun PT AKM tidak diperbolehkan memunggut biaya secara langsung dari pengguna jasa,” ujar saksi.

Masih menurut saksi, semua soal keuangan dan penarikan tagihan ditangani langsung oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sedangkan PT AKM tidak termasuk BUP.

Terkait peran Pelindo III dalam kerjasama yang dijalin antara PT AKM dengan PT TPS selaku anak perusahaan Pelindo III, saksi menjelaskan bahwa PT TPS bebas menjalin kerjasama bisnis to bisnis dengan  dengan pihak manapun tanpa harus menunggu persetujuan Pelindo III.

“Karena TPS sudah berbadan hukum sendiri,” jawab saksi.

Soal pengawasan PT TPS, saksi mengatakan kerja operasioanalan PT TPS bertanggung jawab penuh terhadap komisaris PT TPS sendiri, bukan Pelindo III yang mengawasi.

“Meskipun demikian, PT TPS mempunyai kewajiban untuk melaporkan hasil kerja dan keuangan pada kurun waktu tertentu, bulanan dan tahunan kepada PT Pelindo III sebagai pemegang saham, bukan pengawas. Laporannya secara global tanpa terperinci. Pada kerjasama ini PT TPS adalah pemegang saham terbesar,  sebanyak 55 persen, sedangkan PT Pelindo III hanya tak lebih dari 5 persen,” ujar saksi.

Saksi juga mengakui selama menjabat Dirut tidak pernah mendengar PT AKM melakukan pungli.

“Mengetahui setelah kasus ini mencuat,” tambah saksi.

Usai sidang, jaksa Katrin mengatakan keterangan saksi makin membuka takbir adanya praktek pungli yang dilakukan oleh terdakwa.

“Jelas saksi mengatakan bahwa PT Akara tidak mempunyai kewenangan untuk memunggut langsung biaya dari pengguna jasa. Dengan keterangan itu posisi perkara ini makin jelas,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap saat Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bekerja sama dengan Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,  meringkus terdakwa serta Direktur Operasional dan Pemasaran Pelindo III Rahmat Satria.

Rahmat diduga menerima uang pungutan liar yang dilakukan PT AKM. Keterlibatan Rahmat berawal saat menjadi presiden direktur PT TPS.

Terdakwa Augusto ditangkap terlebih dahulu ketimbang terdakwa lainnya seperti Rahmat Satria, Djarwo, Noni maupun Firdiat Firman.

Saat dalam pemeriksaan, Augusto menyebut nama Rahmat. Menurut polisi, setiap bulan bisa menarik pungutan Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar. Jika praktik kotor itu telah berlangsung dua tahun, nilainya sungguh fantastis. Hingga ratusan miliar rupiah.

PT AKM berada di bawah naungan PT TPS. Mereka merupakan rekanan balai karantina pertanian. Sebagai pihak ketiga, PT AKM punya kewenangan membuka segel kontainer.

Jika importer mengirim sepuluh kontainer, PT AKM meminta pungutan untuk semua kontainer. Per kontainer dibanderol Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Praktik itu dilakukan sejak lama. Selama ini, importer sama sekali tidak berdaya dengan pola tersebut. Bahkan, infonya barang masih di Singapura saja, sudah ditagih sama mereka.

PT AKM bertugas untuk fumigasi karantina. Mereka bertanggung jawab mencegah penyakit yang dibawa oleh hama di dalam kontainer.

”Mereka ini penyedia alat. Kontainer-kontainer yang masuk harus melalui prosedur fumigasi,” tutur Takdir.

PT AKM ditunjuk langsung oleh PT TPS. Alhasil, mereka menguasai lebih dari 50 persen pasar kontainer yang akan dikarantina.

Penunjukan itu bukan tanpa balas jasa. Setiap bulan PT AKM menyetor upeti kepada PT TPS. Nah, sebagai presiden direktur PT TPS pada 2014, Rahmat diduga turut menikmati duit haram tersebut. (kur)