Sidang Putusan Penganiayaan Anggota PSHT Berjalan Aman

oleh -33 Dilihat
oleh
Kapolrestabes Surbaya turun langsung dalam pengamanan massa PSHT dan Bonek

SURABAYA, PETISI.CO – Kapolrestabes Surabaya menghimbau semua awak media elektronik, wartawan IT dan media cetak untuk tidak mengambil gambar sidang putusan salah paham atas hilangnya 2 nyawa dari anggota Pesaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) beberapa bulan lalu yang diduga dilakukan oleh suporter Bonek. Karena dalam sidang putusan itu PSHT dan Bonek saling mengerahkan massa yang mudah tersulut atau terpancing hal-hal yang negatif.

Sekitar 3000 anggota PSHT menduduki sebelah utara Kantor Pengangadilan Negeri (PN) Surabaya, Jl Arjuno. Sedangkan Bonek Mania Persebaya Surabaya ada di sebelah selatan Kantor PN Surabaya, Kamis (1/3/2018). Terkait aksi ribuan massa untuk hanya ingin mengetahui dan mendengarkan hasil putusan sidang yang diketuai Majelis Hakim Syfaur’rhosiddi.

Ribuan massa PSHT menuju PN Surabaya

Seperti didengar bersama dalam jalannya sidang yang menggunakan tayangan sound system TV PN Surabaya, dalam  agenda putusan yang diketauhi oleh Majelis Hakim Syfaur’rhosiddi, terdakwa Jones divonis 10 tahun penjara tentang penganiayaan dan 3 tahun undang-undang IT. Sedangkan terdakwa Slamet dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan diputus 10 tahun penjara dan 2 tahun undang-undang IT.

Aksi kedua massa tanpa ada kericuan dan berjalan aman. Meski dalam aksi demo sempat memanas dan semua awak media dilarang mengabil gambar oleh pihak kepolisian. Pasalnya hasil hasil putusan sudah selesai dibacakan oleh Majelis Hakim.

Dalam pantauan awak media di lapangan, usai sidang yel-yel dilakukan kedua belah pihak aksi massa. Bahkan sempat memanas dan pihak keamanan kepolisian sedikit panik dan  mengeluarkan anjing pelacak untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan juga meminta pihak media diminta untuk memahami agar tidak mengambil gambar atau memfoto. “Bila terus diambil gambar atau memfoto adanya aksi demo ini, bisa-bisa tersulut,” terang Kapolrestabes Surabaya. (irul)