Sidang Sengketa PT Gudang Garam Amburadul, Wakil Direktur tak Hadir di Persidangan

oleh -98 Dilihat
oleh
Suasana sidang sengketa tanah milik PT Gudang Garam

KEDIRI, PETISI.CO –  Sidang pidana kasus tanah milik perusahan rokok PT Gudang Garam Kota Kediri, berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi. Agustinus Jehandu, kuasa hukum dari terdakwa Dadang Heri Susanto menilai sidang yang berlangsung Selasa (13/6/2017) di PN Kabupaten Kediri amburadul.

Pasalnya, dua saksi yang dihadirkan JPU yakni pelapor kasus tersebut bersama saksi lainnya terkesan mengarang dalam memberikan kesaksian. Bahkan, selain itu pihak PT Gudang Garam yakni Slamet Budiono yang menjadi wakil direktur juga tidak menghadiri panggilan JPU.

“Dalam sidang kemarin sangat amburadul. Sebab pelapor yakni Bapak Nyoman dalam kesaksianya tidak diberikan kuasa oleh PT GG untuk melaporkan masalah sengketa tersebut. Bahkan, ia juga terkesam mengarang dalam memberikan kesaksian,” ujarnya, Rabu (14/6/2017).

Agustinus Jehandu menambahakan, selain dua orang saksi yang sudah dihadirkan, pihaknya tetap meminta Slamet Budiono selaku Wakil Direktur hingga pimpinan direksi PT GG untuk wajib hadir dipersidangan. “Saat ini proses sidang sudah pada tahap pemeriksaan saksi. Kita ingin Wakil Direktur PT GG yakni Slamet Budiono datang untuk memberikan kesaksian,” imbuhnya.

Wajib datangnya Slamet Budiono dalam persidangan karena ia berhubungan langsung dalam isi perjanjian sewa menyewa tanah seluas 14 hektar yang saat ini terjadi sengketa. “Bahkan tidak hanya Bapak Slamet Budiono, tetapi Direksi PT GG harus hadir dalam sidang,” jelasnya.

Menurutnya, jika pada aturan Undang-undang perseroan terbatas dan jika terjadi sengketa hukum, maka yang wajib hadir yakni Direksi perusahaan. “Kalau di Undang-undang nomor 1 tahun 1995 Pasal 82 entang perseroan terbatas yang berhak mewakili perseroan seharusnya pimpinan direksi bukan yang lain,” ujarnya.

Sidang sengketa tanah milik perusahaan rokok PT Gudang Garam berlangsung pada agenda saksi. Sidang berlangsung di ruang cakra, Selasa (13/6/2017) yang dipimpin majelis hakim Lila Sari, SH. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yaitu Nyoman sebagai pelapor beserta saksi lain. Sayangnya, Slamet Budiono, Wakil Direktur PT Gudang Garam tak datang dalam dalam persidangan itu. Padahal JPU sudah melayangkan surat panggilan untuknya agar menjadi saksi dalam sengketa tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dadang Heri Susanto, warga Kuwak No 8 Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri yang merupakan mitra bisnis PT Gudang Garam, terlibat kasus sengketa tanah dengan pihak PT Gudang Garam Kota Kediri. Dadang yang menjadi mitra bisnis itu menyewa tanah sebanyak 53 bidang dengan luas 14 hektar milik perusahaan rokok terbesar di Kota Kediri.(dun)