Sidang Sipoa Dipantau Komisi III DPR RI

oleh -49 Dilihat
oleh
Dua Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dan Adies Kadir saat diruang sidang Cakra PN Surabaya, para wakil rakyat ini memantau jalannya proses sidang kasus penipuan massal ini.

SURABAYA, PETISI.CO – Ada yang istimewa pada sidang lanjutan perkara dugaan penipuan masal yang dilakukan dua Bos Sipoa Group, Ir Klemens Sukarno dan Budi Santoso, Selasa (14/8/2018). Dua Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dan Adies Kadir memantau langsung proses persidangan tipu gelap yang dilakukan oleh dua bos PT Sipoa Group tersebut kepada 1.104 pemesan Apartemen Royal Afatar World (RAW).

Para saksi saat memberikan keterangan dalam sidang, mereka kompak mengungkapkan dugaan aksi tipu yg dilakukan terdakwa Klemens Sukarno dan Budi Santoso, Selasa (14/8/2018)

Kedatangan anggota komisi III tersebut atas laporan dari sejumlah korban pemesan apartemen yang berbondong-bondong mendatangi Komisi III DPR RI pada bulan Desember 2017 lalu.

“Kami hadir melihat dan mengawal proses persidangan yang dilakukan oleh majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap jalanya kasus ini agar berjalan sesuai dengan hukum,” ujar anggota Komisi III Adies Kadir seusai melihat langsung proses persidangan kedua terdakwa Bos Sipoa Group, Ir Klemens Sukarno dan Budi Santoso yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/8/2018).

Ditanya terkait keterlibatan Bupati Sidoarjo Saifullah Ilah dalam perkara ini, Adies tidak mau berandai-andai dan tak tahu persis proses yang bersangkutan.

“Kami akan tanyakan lebih jauh kepada pihak kepolisian khususnya Polda Jatim sejama peran-peran yang lain daripada yang telah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Adies.

Tujuh saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Rachmad Hari Basuki dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya ini.

Tujuh saksi korban diperiksa oleh majlis hakim yang dipimpin oleh I Wayan Sosiawan ini antara lain, Siane Angeline, Lindawati Gunawan, Monica Sutiaji, Wildan Nur Fahmi, Budi Purwanto, Hermawan dan Budi Suyanto.

Dari keterangan beberapa saksi tersebut mengutarakan telah membayar penuh untuk pembelian Apartemen Royal Afatar World (RAW).

Akan tetapi setelah melakukan pembayaran penuh pihak PT. Bumi Samudra Jedine (BSJ) tak kunjung menepati janji dengan memberikan sesuai yang dipesan oleh saksi.

Saksi Monica menerangkan, setelah mengetahui apartemen tak kunjung dibangun oleh PT. Sipoa Group ia lantas menanyakan kepada costumer. Akan tetapi ia hanya mendapatkan janji-janji pengembalian uang.

Setelah pihak PT. Sipoa Group memberikan cek sebagai ithikad pengembalian uang pembelian apartemen, ternyata cek tersebut kosong dan tidak bisa dicairkan.

“Saya menerima cek dari Bank BCA, akan tetapi cek tersebut tak bisa dicairkan,” katanya.

Saksi lainya juga mengutarakan jika mereka tertarik dengan harga murah yang ditawarkan oleh PT. Sipoa Group terkait pembangunan Apartemen Royal Afatar World (RAW).

Saksi mengaku tertarik dengan harga murah dan model bangunan yang bagus. Mereka mengetahuinya dari penyebaran brosur di mall dan media cetak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/ 1576/ XII/ 2017/ UM/ JATIM. Mewakili sebagian pembeli apartemen Royal Avatar World di Jl Wisata Menanggal Waru Sidoarjo, dirinya melaporkan kedua terdakwa.

Perkara ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World. Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.

Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian. (kur)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.