Simpan Ekstasi, Warga Socah Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangkalan

oleh -74 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan

BANGKALAN, PETISI.CO – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangkalan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP. Soekris Trihartono S.Sos, berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, pada Senin (15/7/2019).

Tersangka berinisial M (30), warga Dsn. Rabesen Timur Ds. Parseh Kec. Socah Bangkalan Madura, ditangkap atas sangkaan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan AKP Soekris Trihartono S.Sos, pada Senin (15/7/2019) anggota Satreskoba melakukan UCB pengembangan atas tertangkapnya tersangka Sulaiman dan mengarah kepada bandarnya Sn (DPO).

“Pada saat UCB dilaksanakan, yang melakukan transaksi saat itu bukan Sanusi, melainkan adik kandungnya yang berinisial M dan saat dilaksanakan penggeledahan, berhasil ditemukan satu butir ekstasi warna hijau muda, yang disimpan dalam saku kanan celana yang sedang digunakannya,” terang AKP Soekris.

Kemudian, lanjut Kasat, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa membeli ekstasi dari seorang laki laki yang dikenal suami Maulidah (DPO), yaitu dengan harga Rp 300 ribu yang mana barang haram tersebut adalah merupakan pesanan orang lain yang tidak jadi.

Hasil tes urine tersangka dinyatakan positif, dan barang bukti satu butir pil yang dikirimkan ke Laboratorium forensik Polri Surabaya, dinyatakan memiliki kandungan positif aphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang buktinya berhasil disita, yaitu berupa 1 kantong plastik klip kecil yang di dalamnya berisi 1 butir pil extacy berwarna hijau muda, dengan berat kotor 0,48 gram, 1 unit HP merk SAMSUNG A6+ warna hitam, 1(satu) unit HP NOKIA 130  warna putih kombinasi hitam putih dan 1 buah dompet warna coklat. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.