Simpan Narkoba, Warga Pulorejo Ngoro Diciduk Polres Jombang

oleh -77 Dilihat
oleh
Barang bukti yang diamankan dan tersangka.

JOMBANG, PETISI.CO – Polres Jombang berhasil mengamankan ANT (32) karena memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual serta sedang menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman, Senin (16/4/2018).

Kasat Narkoba AKP Hasran  SH MHum membeberkan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018, yang digelar pada pukul 20.00.wib hari Minggu tersebut  berhasil menangkap ANT yang menyalahgunakan Narkoba, golongan I bukan Tanaman.

“Penangkapan berlokasi di dalam rumah Dusun Banjarpoh Desa Pulorejo Kecamatan  Ngoro Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Lanjut Hasran, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,44 gram. 1 plastik klip berisi 4 buah plastik klip kosong. 1 buah HP merk Nokia warna hitam berikut simcardnya. 1 buah HP merk Oppo warna putih berikut simcardnya. Uang tunai sebesar Rp.400.000.

“Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 (1) Jo.  Pasal 127 (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang

pekerjaan sopir yang beralamat di  Dusun Bakalan Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Jombang. (rahma)