Simpan Sabu di Sofa, 2 Pengangguran Diringkus Polisi

oleh -60 Dilihat
oleh
AKP Gede Made Wasa menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka

SURABAYA, PETISI.CO – Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu siap edar di dalam sofa ruang tamu, Bintang Eko Cahyono (35), warga Jalan Gubeng Kertajaya Gg V dan Erwin Prastista Laujuta (25) warga Gubeng Kertajaya 1-CSurabaya, terpaksa dibekuk Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, Sabtu (19/8/17).

Waka Polsek Gubeng, AKP Gede Made Wasa mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari penyelidikan atas informasi dari masyarakat yang menduga keduanya terlibat peredaran narkoba.

“Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata AKP Gede, Kamis (24/8/27).

Dihadapan petugas tersangka mengatakan terpaksa menjadi pengedar narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.

“Menjadi pengedar sabu adalah pekerjaan saya setiap hari mas, karena saya tidak mempunyai pekerjaan tetap,” aku tersangka Erwin.

Dari penangkapan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,26 dan 0,36 gram. Kini keduanya harus mendekam dibalik jeruji dan dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika. (han)