SMSI Resmi Daftar di Dewan Pers

oleh -60 Dilihat
oleh
Usai penyerahan berkas, pengurus SMSI foto bersama dengan Dewan Pers

Jatim Serahkan 21 Berkas Perusahaan Media Siber

JAKARTA, PETISI.CO – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) resmi mendaftarkan diri sebagai konstituen Dewan Pers, Jumat (8/9/2017). Pengurus SMSI pusat bersama dewan penasehat dan sejumlah perwakilan provinsi se-Indonesia mengantarkan langsung berkas ke gedung Dewan Pers lantai VII Jalan Kebon Sirih 32-34 Jakarta Pusat.

Rombongan diterima Wakil Ketua Dewan Pers Bidang Pendataan Ahmad Djauhar bersama Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Hendri CH Bangun.

Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan Ketua SMSI Teguh Santosa disaksikan Penasehat SMSI, Rizal Ramli dan Attal S Depari.

Teguh Santosa menjelaskan, SMSI didirikan oleh sejumlah pemilik dan pengelola media Siber pada April 2017. Kini kepengurusan SMSI telah terbentuk di 26 provinsi, dengan 600 media Siber yang mendaftar sebagai anggota.

“Setelah kami lakukan verifikasi administrasi, hanya 265 media Siber yang memenuhi persyaratan yang berasal dari 17 provinsi. Sedang syarat minimal dari Dewan Pers hanya 15 kepengurusan provinsi dan 200 media yang dipersyaratkan. Maka InshaAllah, SMSI sudah memenuhi syarat sebagai konstituen Dewan Pers,” ungkap Teguh saat memberi pengantar.

Ahmad Djauhar menyampaikan terimakasih kepada SMSI yang sudah membantu Dewan Pers melakukan verifikasi administrasi kepada media Siber, terutama yang mendaftar di SMSI.

Sebab dengan begitu, tidak akan sulit lagi DP melakukan verifikasi faktual terhadap media-media di tanah air.

“Selain itu (syarat administrasi), juga persyaratan kualitas. Misal pemberitaan seperti apa. Karena sampai 80 persen media online itu sumbernya media sosial (medsos),” kata wartawan senior Bisnis Indonesia ini.

Karenanya dia berharap SMSI menerapkan prinsip yang dipegang media mainstream selama ini. Sehingga dapat menggantikan peran Medsos sebagai sumber informasi utama masyarakat.

Sementara, Hendri CH Bangun mengatakan, verifikasi akhir dari pendataan media nantinya ada di Dewan Pers. Verifikasi administrasi oleh organisasi memudahkan dewan pers beranggotakan sembilan orang ini mendata perusahaan media.

Makin Rahmat, Sekretaris SMSI Jatim yang ikut menyaksikan kegiatan tersebut, menambahkan, 21 berkas dari perusahaan siber di SMSI Jatim sudah diteruskan ke Dewan Pers.

“Alhamdulillah, secara prinsip berkas dari SMSI Jatim sudah klir. Tapi, SMSI tetap mengedepankan syarat yang bisa menjadi percontohan ke depan,” papar Makin Rahmat.

Usai penyerahan berkas, SMSI melanjutkan rapat pleno, materi bimbingan teknik (bintek) dan persiapan rapat pimpinan nasional (rapimnas) SMSI, di lantai VI gedung Dewan Pers. (red)