Soal Putusan Gugatan Pengelolahan Pasar Turi, Pemkot Belum Tentukan Sikap

oleh -41 Dilihat
oleh
Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi

SURABAYA, PETISI.CO – Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, selaku penerima kuasa khusus dari Pemkot Surabaya mengatakan, bahwa saat ini pihaknya belum memastikan langkah hukum terkait putusan gugatan pengelolahan Pasar Turi.

“Saat ini tahapannya masih pengkajian atas isi putusan. Antara Pemkot (pihak pemberi kuasa, red) dan kita masih berkordinasi untuk menentukan sikap selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (2/4/2017).

Sebelumnya, sesaat mengetahui isi putusan hakim, Didik sempat mengatakan bahwa ada dua opsi yang bakal bisa diambil, yaitu memperbaiki gugatan dan kembali mengajukan gugatan baru atau langkah kedua yaitu melakukan perlawanan melalui banding.

Tampaknya pihak penggugat, memanfaatkan waktu 14 hari yang diberikan, untuk menentukan sikap hukum pasca putusan.

“Namun yang pasti, sebelum waktu 14 hari itu habis, kita sudah menentukan langkah apa yang bakal kita ambil. Namun kemungkinan besar kami akan ajukan gugatan baru,” tambah jaksa asal Bojonegoro ini.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mangapul Girsang dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Pemkot Surabaya terhadap pengelola Pasar Turi yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP) niet ontvankelijke verklaard (NO) alias tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, Selasa (21/03/2017).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya kurang pihak. Dua perusahaan, PT Lucida Megah Sejahtera (LMS) dan Centra Asia Investment (CAI) selaku joint operation (JO) PT GBP tidak disertakan sebagai turut tergugat.

Sebenarnya, terkait kurangnya pihak tergugat tersebut, sebelumnya sudah disebutkan dalam eksepsi tergugat. Karena hal itu bukan materi dalam putusan sela, hakim memilih tidak membacakannya dalam putusan selanya, melainkan baru dijadikan pertimbangan pada putusan akhir.

“Gugatan penggugat tidak bisa diterima karena kurang pihak,” ujar hakim Mangapul membacakan amar putusannya.

Sebagaimana diketahui, gugatan diajukan Pemkot Surabaya karena menilai PT GBP telah melakukan wanprestasi dalam pembangunan Pasar Turi. Dalam gugatannya, Pemkot Surabaya meminta agar Majelis Hakim memutus kontrak penggelolaan Pasar Turiyang dipegang PT GBP.

Belakangan, Walikota Surabaya Tri Rismaharini memerintahkan anak buahnya untuk menarik tiga mobil dinas yang selama ini dipinjamkan ke PN Surabaya. Salah satu mobdin itu biasa digunakan ketua PN Surabaya Sujatmiko bertugas.(kur)