Soal Temuan BPK-RI, Kepala DLHP Bondowoso: Uangnya Sudah Dikembalikan

oleh -97 Dilihat
oleh
Kepala DLHP Pemkab Bondowoso, Sudirman

BONDOWOSO, PETISI.CO – Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun anggaran 2018, di Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkup  Pemerintahan Kabupaten Bondowoso, menjadi salah satu poin dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Mengapa demikian, karena penggunaan BBM di tiga OPD itu, dinilai tidak sesuai dengan realisasi anggaran yang sebenarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso, Sudirman, yang disebut-sebut salah satu OPD pengguna BBM itu, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, terkesan memberikan keterangan kalimat yang tidak bisa dipahami atau ambigu.

Menurutnya, memang betul ada tiga OPD. Sebetulnya ada kekeliruan, akhirnya diganti.

“Temuan BPK-RI di DLHP bukan penyalahgunaan anggaran BBM, melainkan karena diberikan kepada tenaga Sukwan,” akunya, Rabu (12/6/2019) di gedung kantor DPRD Bondowoso, usai mengikuti rapat paripurna.

Temuan BPK-RI, lanjut dia, uangnya sudah dikembalikan, kita lakukan secara urunan.

“Kami sebagai Kadis, harus bertanggung jawab, DLHP mengembalikan uang ke negara kalau tidak salah Rp. 22 juta. Uang sudah diberikan kepada tenaga Sukwan, apa mungkin akan ditarik kembali, kan kasihan. Kecuali kalau untuk pegawai, pasti kami suruh kembalikan,” katanya.

Ketika ditanya soal temuan BPK-RI dari struk pembelian BBM. Ia menyebutkan, bahwa temuan BPK-RI pada anggaran BBM itu di Sekretariat bukan di bidang. Tapi jumlahnya cukup besar secara keseluruhan karena dalam berkelompok menjadi satu.

“Artinya, ada BBM angkutan sampah dan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) semua menjadi satu,” katanya sambil mengimbuhkan, anggaran BBM di sekretariat, mungkin kelebihan dari petugas Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK).

“Kalau berdasarkan temuan yang diberikan kepada tenaga Sukwan itu yang tidak boleh,” tandasnya.

Ditempat terpisah, sejumlah aktivis pemerhati pembangunan di Bondowoso, mengatakan, bahwa temuan BPK-RI hanyalah sebuah pengembalian uang negara bukan merupakan naik ke puncak pidana. “Korupsi itu tidak dilarang, kalau ketemu tinggal kembalikan,” pungkasnya.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.