Sosialisasi Surat Peringatan Tahap I di Eks Lokalisasi Semampir

oleh -50 Dilihat
oleh
Pemasangan surat peringatan tahap I dilakukan Pemerintah Kota Kediri di eks – Lokalisasi Semampir.

Kepada Warga 05 Tertunda

KEDIRI, PETISI.CO Sesuai rencana, Pemerintah Kota Kediri menjalankan tahapan memberikan surat peringatan digelar malam kemarin, Jum’at (25/11/2016) dengan didukung tim dari Dinsosnaker, Satpol PP, TNI dan Polri. Namun demikian, baru memasang beberapa lembar, aksi tersebut terhenti, lantaran ada salah satu penghuni di RW. 05 yang meninggal dunia.

Sebelumnya, dikatakan Kepala Inspektorat, Drs. Maki Ali, usai menerima perwakilan demo di balai kota, Jumat (26/11), bahwa langkah yang diambil pemerintah kota, sudah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak. Seiring dengan munculnya Perda No. 26 Tahun 1998, terkait menutup segala bentuk praktik pelacuran.Disisi lain, Walikota Kediri juga berharap, bagi para penghuni untuk mentaati aturan tersebut dan dengan kesadaran sendiri untuk membongkar bangunan.

“Bahwa hingga hari ini, pemerintah kota belum ada rencana atau membatalkan tahapan yang akan dijalankan. Pihak pemerintah kota telah mendalami segala bentuk urusan hukum termasuk ancaman akan dilakukan gugatan PTUN. Yang pasti kami akan terus berjalan dan semua telah kami konsultasikan,” jelas Maki Ali.

Kemudian sesuai rapat gabungan digelar di balai kota sebelumnya, hingga ditindaklanjuti Jumat (26/11), malam, sekitar pukul 17.45wib, sejumlah tim gabungan melakukan pemasangan. Kasi Trantib Satpol PP, Nur Khamid menjelaskan, meski hujan terus mengguyur, namun sesuai amanah dan tanggung jawab, semua bekerja sesuai tahapan.

“Sebenarnya sejak sore kami jadwalkan, namun karena hujan akhirnya kami lakukan setelah Sholat Maghrib. Namun baru memasang beberapa, kami tunda besok, karena ada salah satu warga di RT. 31 yang meninggal dunia,” imbuhnya Nur Khamid

Adapun personil yang diturunkan tadi berjumlah 30 anggota Satpol PP, 10 anggota TNI, 15 anggota Polri dan 2 anggota Denpom V Brawijaya. (bud)