BANYUASIN, PETISI.CO – Sudah luka parah dan patah tulang, anak meninggal, pihak Kepolisian Polres Banyuasin Sum-Sel akan menaikkan kasus ini sampai di pengadilan. Sementara ibu Pitri Yani yang luka parah dan anaknya Sopian berusia 4 tahun meninggal seketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan dijadikan tersangka dengan tuduhan lalai dalam mengendarai kenderaan di jalan umum.
Advokasi Yohannes P Simanjuntak, SH. MH. dan Widodo SH. Advokat YPS & REKAN yang berkantor di jalan Supersemar Nomor:12788. RT/RW: 38/04, Pipa Raja Palembang sebagai kuasa hukum dari Ibu Pitri yani dan Risa Wati, Senin (12/02/2018)
Kuasa hukum mengatakan dan meminta Pihak Polres Banyuasin untuk mengamankan kembali kedua orang pelaku diketahui atas nama saudara Ermadi Manik dan Bobby Malsandi di dalam surat SP2HP tidak adanya hukum yang jelas tentang status pelaku kecelakaan tersebut atas nama saudara Ermadi Manik dan Bobby Malsandi.
“Akan dalami kasus kecelakaan lalulintas yang menimbulkan satu orang hilangnya nyawa dua orang luka dan patah tulang secara permanen yang saat ini ditanganinya akan menggugat juga secara perdata. Hanya saja pihak kuasa hukum belum mendapatkan identitas dan alamat lengkap kedua orang penabrak pelaku kejadian tersebut,” ungkap Yohannes.
Yohannes menambahkan, seharusnya Polres Banyuasin Sum-Sel memberikan dengan lengkap suatu materi dan identitas siapa siapa (orang) yang terlibat dalam duduk perkara ini. Ini merupakan suatu keharusan dan kewajipan tim penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara utuh dan satu kesatuan perkara yang merupakan hasil dari penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku berlandaskan benar berdasarkan prosedural. Serta pengkajian dan penelaah suatu hukum yang berasaskan kemanusiaan yang adil dan beradap
Menanggapi terkait dengan surat Polres Banyuasin Nomor . S.PGL/ 02/ll/ 2018/ LANTS pada tanggal 5 Februari 2018 dan, Surat SP2HP Nomor : B/ 108/ 02/ ll/ 2018/ LANTAS pada tanggal 5 Februari 2018 disertai Surat Panggilan ke ll Nomor : S.PGL/ 02.a/ ll/ 2018/ LANTAS tanggal 8 Februari 2018 pihak kuasa hukum Ibu Pitri yani dan Risa Wati sang ibu pencari keadilan seperti yang diberitakan media massa dengan gencar baik lokal maupun nasional sempat viral beberapa waktu lalu Bapak Yohannes P Simanjuntak,SH.MH. dan Widodo SH.(12/02/2018)
Bahwa kami mennyampaikan apresasi Kepada Polres Banyuasin yang sudah menindak surat klarifikasi kami yang bernomor :15/ YPS & R/ ll/ 2018 pada tanggal 01 Februari 2018.
“Perlu kami sampaikan lagi bahwa klien kami atas nama Risa Wati seperti yang sudah kami sampaikan pada surat kami terdahulu. Untuk itu kembali kami tegaskan bahwa klien kami atas nama Risa Wati kondisi fisiknya sama sekali tidak dapat bergerak dengan kata lain terbaring sakit. Jadi dapat kami pastikan klien kami tidak dapat hadir di Polres Banyuasin untuk pemeriksaan dalam perkara a quo,” tambah Yohannes.
Bahwa terkait hambatan yang di kemukakan di dalam surat SP2HP ialah belum dilakukannya pemeriksaan pada saksi Risa Wati dikarenakan yang bersangkutan mengalami luka berat dan patah tulang bahu dan kaki sebelah kiri yang sangat serius saat ini rawat jalan di rumah.
Maka kami menanggapinya seharusnya penyidik secara aktif untuk dapat memeriksa yang bersangkutan di rumah tempat klien kami terbaring sakit bukan bukan meminta kehadiran nya di polres Banyuasin hal ini kami pandang penyidik Ipda M. Jimmy Andry, SH. dan Brigpol Dede Suryadi, SH. mempunyai kewenangan mendalami perkara ini secara pro aktif.
“Kami sangat berharap setelah gelar perkara dilakukan maka kami mohon untuk “due process of law” dapat berjalan sebagai mana mestinya agar perkara ini lengkap dan untuk dalam penanganan,” tutupnya. (roni)