Tadah Motor Hasil Kejahatan, Warga Ajung Ditangkap Polisi

oleh -40 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti.

JEMBER, PETISI.CO – Agus Mujiburahman (20), warga  Dusun Loncatan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, tak dapat berkutik saat ditangkap Satreskrim Polsek Kaliwates, di halaman parkir pertokoan Roxy Square, Jalan Hayam Wuruk, Kabupaten Jember Jum’at (16/6/2017).

Menurut Kapolsek Kaliwates Polres Jember, Kompol. H. Harwiyono,SH, Polsek Kaliwates sebelumnya mendapat informasi, bahwa ada motor yang mencurigakan menuju ke tempat parkir Roxy Square.

“Setelah mendapat informasi, saya perintahkan 2 anggota untuk meluncur melakukan pengintaian di Roxy Square,” ujarnya.

Harwiyono melanjutkan, ternyata benar adanya, motor bodong yang diduga hasil curian itu tengah diparkir di halaman Roxy Square.

“Begitu si pemilik datang, kami langsung menghadang dan melakukan penangkapan,” ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, motor merk Honda Beat bernomor P 6526 KZ tidak dilengkapi STNK dan berplat palsu.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata plat nomernya palsu,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolsek Kaliwates dan motor disita sebagai barang bukti. Akibat perbuatanya, tersangka diancam dengan pasal 480 KUHP.

“Saat ini tersangka kami tahan  di Polsek Kaliwates untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(yud)