Tahun 2017, Kanwil DJB Sumsel dan Kep Babel Target Penerimaan Pajak Rp 15,90 Triliun

oleh -36 Dilihat
oleh
Kepala Kantor DJP Sumsel dan Babel M Ismiransyah M Zain

PALEMBANG, PETISI.CO – Pada tahun 2017, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumsel dan Kep. Babel memperoleh target penerimaan pajak sebesar Rp 15,90 Triliun.

Dengan demikian, Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel harus tumbuh sebesar 31% dari realisasi penerimaan tahun 2016 atau tumbuh sebesar 42% dari realisasi penerimaan tahun 2016 diluar penerimaan dari program Tax Amnesty.

Kepala Kantor DJP Sumsel dan Babel M Ismiransyah M Zain mengatakan, dikutif  petisi.co,  semua ini menjadi tantangan yang perlu upaya keras bagi Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.

Mendekati semester pertama tahun 2017, sejauh ini realisasi penerimaan baru 30,875 persen dari target. Padahal, idealnya hingga akhir semester pertama penerimaan pajak semestinya mencapai 45 persen dari target Rp 15,9 triliun.

“Meski penerimaan belum memuaskan, namun tingkat kepatuhan wajib pajak justru menigkat menjadi 113 persen,” katanya disela acara dialog Perppu 01/2017 dan PMK-70/PMK.03/2017, Rabu (21/6/2017) di Kantor Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel.

Lanjut Kepala Kantor DJP Sumsel dan Babel M Ismiransyah M Zain,  sementara itu, perolehan uang tebusan atas program Tax Amnesty sebesar Rp 1,08 Triliun selama 3 periode dengan jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) sebesar 29.476 SPH. Secara rinci perolehan uang tebusan ini di tahun 2016 (periode 1 dan 2) sebesar Rp 938,62 Miliar sedangkan di tahun 2017 (periode 3) sebesar Rp 138,32 Miliar.

Di tahun 2016, Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 12,18 Triliun dengan pencapaian 91 ,92 % dari target yang diberikan sebesar Rp 13,25 Triliun. Penerimaan ini tumbuh sebesar 2.38% dari realisasi penerimaan tahun 2015.

Realisasi penerimaan pajak dari bulan Januari hingga tanggal 19 Juni 2017 sebesar baru Rp 4,83 Triliun mengalami pertumbuhan positif sebesar 16,90% dari periode yang sama tahun lalu.

Realisasi penerimaan dari jenis pajak PPh Non Migas tahun 2017 sebesar Rp 3,03 Triliun. Realisasi penerimaan ini mengalami pertumbuhan sebesar 17,99% dari tahun 2016 sebesar Rp 2,57 Triliun.

Pertumbuhan penerimaan di Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel lebih tinggi dibanding dengan pertumbuhan secara nasional sebesar 14,04%.

“Realisasi penerimaan dari jenis pajak PPN dan PPnBM tahun 2017 sebesar Rp 1,68 Triliun. Realisasi penerimaan ini mengalami pertumbuhan sebesar 14,60% dari tahun 2016 sebesar Rp 1,47 Triliun. Pertumbuhan penerimaan di Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel lebih rendah dibanding dengan pertumbuhan secara nasional sebesar 18,28%,” jelas dia.

Hal ini disebabkan karena adanya restitusi PPN oleh 1 (satu) Wajib Pajak sebesar Rp 430 Miliar dan Wajib Pajak lainnya.

Apabila nilai restitusi ini tidak diperhitungkan, maka total penerimaan atas PPN dan PPnBM sebesar Rp 2,31 Triliun.

Dengan demikian, pertumbuhan PPN dan PPnBM Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel secara bruto sebesar 36,47%. Pertumbuhan ini lebih besar dari pada pertumbuhan nasional.

Sementara realisasi penerimaan dari jenis pajak PBB P3L tahun 2017 sebesar Rp 47,41 Miliar. Realisasi penerimaan ini mengalami pertumbuhan sebesar 92,02% dari tahun 2016 sebesar Rp 24,69 Miliar.

Pertumbuhan penerimaan PBB P3L di Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel lebih tinggi dibanding dengan pertumbuhan secara nasional, yaitu sebesar 512,86%.

Sektor-sektor unggulan yang menjadi penyumbang/kontributor penerimaan di Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Babel antara lain Perdagangan (kontribusi 24%), Pertambangan (kontribusi 13%), Industri Pengolahan (kontribusi 10%), Jasa Keuangan (kontribusi 9%), serta Perkebunan (kontribusi 9%).

Sektor lainnya diluar 5 sektor unggulan tersebut menyumbang kontribusi penerimaan sebesar 35%.

Penerimaan sektor Perdagangan tahun 2017 sebesar Rp 1,16 Triliun. Penerimaan ini mengalami pertumbuhan 46,48% dari tahun 2016 yang sebesar Rp 788 Miliar.

Pertumbuhan penerimaan sektor perdagangan di Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel lebih tinggi dibanding dengan pertumbuhan secara nasional sebesar 16.96%. Penerimaan sektor Pertambangan tahun 2017 sebesar Rp 638 Miliar. Penerimaan ini mengalami pertumbuhan 39.94% dari tahun 2016 yang sebesar Rp 456 Miliar.

Sedangkan, penerimaan sektor Industri pengolahan tahun 2017 sebesar Rp 475 Miliar. Penerimaan ini mengalami pertumbuhan negatif sebesar 38.21 % dari tahun 2016 yang sebesar Rp 768 Miliar. Pertumbuhan negatif pada sektor lndustri dikarenakan adanya restitusi PPN sebesar 430 Miliar.

Dan Penerimaan sektor Jasa Keuangan tahun 2017 sebesar Rp 451 Miliar. Penerimaan ini mengalami pertumbuhan 0.22% dari tahun 2016 yang sebesar Rp 450 Miliar.

Penerimaan sektor Pertanian,Kehutanan, dan Perikanan tahun 2017 sebesar Rp 418 Miliar. Penerimaan ini mengalami pertumbuhan 70.14% dari tahun 2016 yang sebesar Rp 245 Miliar.(roni)