Tahun Depan SK Tenaga Kontrak DLHKP Kota Kediri Bisa Dijaminkan ke BPR

oleh -115 Dilihat
oleh
Tenaga Kontrak DLHKP Kota Kediri

KEDIRI, PETISI.CO – Kabar gembira diberikan bagi tenaga kontrak di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri. Pasalnya, mulai tahun depan 2018 Surat Kontrak Kerja (SK) tenaga kontrak bisa dijadikan agunan untuk pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri.

Kabar itu diketahui usai DLHKP Kota Kediri melakukan kerjasama dengan BPR Kota Kediri. Selain mendapat kemudahan dalam pinjaman, gaji seluruh tenaga kontrak di satuan kerja tersebut juga bisa diambil di bank milik Pemkot Kediri.

Sejauh ini kerjasama berupa kemudahan pinjaman di lingkup Pemkot Kediri dengan BPR Kota Kediri baru diberlakukan di dua satuan kerja (satker) yakni di Dinas Pendapatan Kota Kediri dan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri.

Direktur BPR Kota Kediri, Sugianto mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan agar dapat mengurangi gerak bank titil (renternir) yang kian menjamur di kalangan masyarakat.

“Kita ini merupakan bank milik Pemkot Kediri. Kita harap dengan adanya kerjasama ini, ratusan tenaga kontrak tidak kesulitan lagi menggunakan agunan seperti BPKB maupun sertifikat tanah saat melakukan pinjaman uang,” ucapnya, Selasa (7/11/2017).

Dalam kerjasama itu, lanjut Sugianto, terdapat dua satker yang sudah melakukan tanda tangan kontrak dengan BPR Kota Kediri. Keduanya menjaminkan seluruh SK (surat kontrak) milik tenaga kontrak sebagai agunan, dengan maksud dapat mempermudah layanan pinjaman uang ke BPR Kota Kediri. “Mulainya awal tahun 2018. Nanti sistemnya untuk gaji seluruh tenaga kontrak langsung melalui BPR Kota Kediri. Dan jika mereka melakukan pinjaman, maka langsung potong gaji,” bebernya.

Sejauh ini pihak BPR Kota Kediri masih melakukan sosialisasi pada ratusan tenaga kontrak di DLHKP Kota Kediri. Sejumlah syarat hingga besaran bunga pinjaman dijelaskan agar kerjasama tersebut berjalan lancar. “Syaratnya hanya mengisi form dan melampirkan foto copy KTP. Dan bunga yang kita berikan juga berbeda, dalam kerjasama ini bunga pinjaman hanya sebesar 1 persen dengan batas maksimal pinjamannya sebesar Rp 5 juta,” tandas Sugianto.

Sementara itu, Kepala DLHKP Kota Kediri Didik Catur mengaku, kerjasama dengan BPR Kota Kediri dilakukan agar kesejahteraan tenaga kontrak di lingkungannya lebih meningkat. Kendati demikian pihaknya tidak memaksa jika terdapat tenaga kontrak yang tidak setuju atas kerjasama tersebut. “Sebenarnya kita hanya menawarkan kerjasama ini ke seluruh tenaga kontrak. Dan kita hanya ingin mempermudah tenaga kontrak dalam pelayanan pinjaman di bank. Sebab selama ini untuk tenaga kontrak jika ingin melakukan pinjaman harus memakai agunan. Mudah-mudahan dengan kemudahan ini kedepan dapat lebih bermanfaat,” ujarnya.

Terdapat sebanyak 425 tenaga kontrak di DLHKP Kota Kediri. Sejauh ini honor yang diberikan ratusan tenaga kontrak tersebut sebesar Rp 1.250 juta. Selain kerjasama dengan BPR Kota Kediri, DLHKP juga memberikan jaminan BPJS Kesehatan bagi seluruh tenaga kontrak. (era)