SURABAYA, PETISI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel bangunan Menara Telekomunikasi, yang diduga tanpa dilengkapi surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), di persil Jl. Babat Jerawat, tepatnya di samping GOR Bulu Tangkis Pratama, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya, Selasa (25/4/2017).
Penyegelan ini dilakukan Satpol PP Kota Surabaya, dipimpin Fadly Bajeber, bersama Satpol PP Kecamatan Pakal Andi Arvianto, AP, M.Si, Babinkamtibmas Polsek Pakal Aipda M. Khoiry Alfath, Kasitrantib Kelurahan Babat Jerawat Suwarsih, serta Kasatgas Linmas Ismadi.
Adapun, tindakan ini dilaksanakan atas dasar surat tertanggal 17/4/2017 dari Satpol PP Kota Surabaya, tertanda Kepala Satuan Irvan Widyanto, AMP, S. Sos, M.H. Dengan dasar, bangunan menara tersebut diduga tanpa dilengkapi Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Satpol PP melaksanakan penertiban bangunan menara telekomunikasi berdasarkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2009 tentang Bangunan bersama instansi terkait.
Menurut Andi Arvianto, penyegelan ini dilakukan demi meningkatkan penertiban pada pemilik bangunan tower atau menara yang belum memiliki IMB.
“Tindakan ini dilakukan agar pemilik bangunan bisa tertib, khususnya di wilayah Pakal,” ujarnya.
Menurutnya, sementara tindakan yang dilakukan hanya memutus jaringan instalasinya, dan memasang polis line bangunannya. “Kita tunggu hingga surat ijinnya selesai dilakukan pengurusan,” pungkasnya.(bah)