Tak Terbukti Bersalah, Singky Soewadji Bebas

oleh -128 Dilihat
oleh
Singky Widjaya didampingi tim penasehat hukumnya sesaat dinyatakan bebas oleh putusan hakim PN Surabaya. (Kurniawan)

SURABAYA, PETISI.CO  – Pemerhati satwa, Singky Soewadji, terdakwa perkara pencemaran nama baik akhirnya bisa bernafas lega, pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ari Jiwantara menjatuhkan vonis bebas terhadapnya.

Hakim menilai Singky tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Singky Soewadji tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar hakim Ari membacakan amar putusannya di sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (19/1/2017).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Singky tidak terbukti mencemarkan nama baik Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). “Terdakwa Singky Soewadji tidak terbukti melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi,” tandasnya.

Atas vonis ini, I Putu Sudarsana, JPU dari Kejati Jatim mengatakan bakal mengajukan upaya hukum kasasi.

“Pasti kita kasasi, tapi vonis ini bakal saya laporkan dulu ke pimpinan,” singkatnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Untuk diketahui, Singky terjerat kasus ini setelah dilaporkan ke polisi oleh Rahmat Sah. Tuduhan kepada Singky tersebut didasarkan pada postingan Singky di akun Facebook miliknya yang salah satu isinya sebagai berikut: “Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota diam”.

Singky sendiri sempat menikmati pengapnya udara Rutan Klas I Medaeng, Surabaya usai menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Namun penahanan Singky akhirnya dirubah menjadi tahanan kota oleh majelis hakim. (kurniawan)

No More Posts Available.

No more pages to load.