Tak Terima Uang Sepeser pun, Dahlan Dituntut 6 Tahun Penjara

oleh -61 Dilihat
oleh
Dahlan Iskan saat di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Dugaan Korupsi Aset PT PWU Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Dahlan Iskan, Mantan Menteri BUMN dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/4/2017).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Dahlan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara,” terang jaksa membacakan nota tuntutannya.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Dahlan membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Mantan Direktur Utama PT PWU itu juga dituntut membayar ganti rugi negara Rp 8,3 miliar ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri, pembeli aset PWU.

Dengan demikian, lanjut jaksa Trimo, Dahlan diwajibkan membayar ganti rugi negara sebesar Rp 4,1 miliar.

“Apabila tidak membayar ganti rugi maka diganti hukuman badan selama tiga tahun enam bulan penjara,” ujarnya.

Jaksa menilai, sebagai Direktur Utama PT PWU, Dahlan terbukti ikut melakukan pelanggaran pada penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 silam.

Penjualan aset berupa tanah dan bangunan itu dinilai jaksa melanggar ketentuan yang ada.

Mendapati tuntutan jaksa, Dahlan Iskan mengaku tidak kaget. “Pastinya jaksa bakal menuntut setinggi-tingginya, meskipun tadi jelas terbukti saya tidak menerima uang sepeser pun. Memang saya sudah diincar. Semua sudah tahu lah,” ujarnya usai sidang.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim.

Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(kur)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.