Tangkal Berita Miring, Kepala Sekolah dan Wali Murid Rapat

oleh -56 Dilihat
oleh
Suasana rapat Kepala Sekolah dan wali murid.

Polemik Jual Beli LKS

JEMBER, PETISI.CO – Beredarnya kabar miring perihal penjulan LKS oleh pihak selolah SDN Puger Kulon 01 Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Sabtu (1/4/2017), kepala sekolah mengadakan pertemuan dengan wali murid di salah satu ruangan kelas di SDN tersebut.

Pertemuan tersebut bermaksud menegaskan tentang tidak adanya paksaan dan campur tangan pihak sekolah dalam proses jual beli LSK pada para siswa.

“Tidak benar sekolah telah melakukan pemaksaan dalam teknis distribusinya,” ujar Lilis Handayani, salah seorang wali murid yang hadir.

Sebanyak 23 perwakilan murid dari hampir semua kelas mendatangi SDN Puger Kulon. Kedatangan mereka dalam rangka meluruskan beredarnya kabar miring yang menyangkut tempat sekolah anaknya, yang sebelumnya beredar di sejumlah media, telah melaksanakan penjualan LKS.

Kemunculan LKS itu justru datang dari banyak wali murid sendiri. Ceritanya, kata Lilis, saat terjadi trend penurunan prestasi sejumlah siswa pasca dihentikannya penggunaan LKS oleh pihak sekolah, lantas, kegelisahan para wali murid tersebut berbuntut pada keluhan yang disampaikan kepada Kepala SD Negeri.

“Sebenarnya, waktu itu sekolah sendiri enggan mengakomodir masukan para wali murid itu dengan alasan takut melanggar aturan dan menerima sanksi,” ungkapnya.

Bukan hanya pihak sekolah yang melakukan penolakan, hal yang sama juga dilakukan oleh jajaran komite, lanjut Lilis. “Akibatnya, dari tidak tertampungnya permintaan para wali murid, akhirnya kebanyakan wali murid sepakat untuk membentuk paguyuban wali murid,” katanya.

Wali murid lainnya bernama Agus menjelaskan, dari paguyuban itulah proses distribusi LKS terjadi, tanpa melibatkan sekolah. Tak ayal, satu wali murid dalam satu kelas disepakati untuk menampung dan melayani jual beli LKS tersebut.

“Jadi tiap-tiap kelas memiliki pengurus paguyuban sendiri, ya ada bendaharanya di sana yang bertugas menampung LKS dan melayani jual belinya,” jelas Agus.

Dikatakan oleh Agus Miftah, nama lengkapnya wali murid kelas 4A SDN tersebut, paguyuban wali murid difungsikan jadi relung kesepakatan wali murid setelah pihak sekolah dan komite enggan menfasilitasi.

Diketahui, di berita yang beredar di media sebelumnya, pihak sekolah SDN Puger Kulon 01 telah melakukan aktifitas jual beli LKS kepada para murid dengan cara memaksa. Informasi itu muncul dari beberapa oknum wali kelas.

Sementara itu, sebelum pemberitaan muncul, Kepala SDN Puger Kulon 01 Slamet tidak bisa dikonfirmasi lantasan sedang tidak masuk kerja.

“Waktu itu saya sedang sakit dan tidak masuk kelas, jadi belum bisa memberi konfirmasi,” terang Selamet, Kepala SDN Puger Kulon 01.  (yud)