Tarik Pungli Prona, Lurah dan Koordinator BKM Dipenjara

oleh -40 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka.

SURABAYA, PETISI.CO – Lakukan pungutan liar (Pungli) kepada warganya, hingga Rp 600 juta, seorang lurah di Surabaya dan seorang koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dijadikan tersangka korupsi Program Nasional Agraria (Prona). Kejadiannya pada 2014 – 2015.

Kedua tersangka itu adalah Mudjianto, lurah di Kelurahan Kedinding dan Jonathan Suswandono, koordinator BKM.

Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Tio Tondi mengatakan, pada September 2013, Suwandono mengajukan ke kantor BPN II Surabaya permohonan proyek prona. Permohonan itu diketahui oleh Mudjianto. Permohonan itu akhirnya dikabulkan BPN dengan kuota prona sebanyak 150 bidang tanah.

Pada 2014, BKM dibawah Suwandono mengkoordinir warga di Kelurahan Tanah Kali Kedinding untuk mengurus dokumen legalitas tanahnya agar menjadi sertifikat SHM.

Prona tersebut seharusnya gratis, tak ada biaya dalam program tersebut. Namun Suwandono mengutip biaya dari warga dengan alasan adminisrasi.

“Warga dimintai biaya Rp 3,75 – Rp 4,1 juta, tergantung luas bidang tanah,” kata Tio, Kamis (4/5/2017).

Masih kata Tio, uang pungli tersebut oleh Suwandono digunakan untuk operasional BKM dan sebagian diberikan kepada Mudjianto.

“Kami juga memeriksa dua petugas BPN yang melaksanakan prona tersebut.  Status keduanya masih saksi,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam dalam penjara dan dijerat pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 155 ayat 1 KUHP.(han)