Tatip DPRD Kabupaten Blitar Molor, Pemprov Tetap Beri Toleransi

oleh -64 Dilihat
oleh
Ketua Pansus XII DPRD Kabupaten Blitar, Chandra Purnama

BLITAR, PETISI.CO – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertip DPRD, baik Kabupaten/Kota maupun Propinsi akhir Oktober 2018 sesuai peraturan yang baru, harus sudah diundangkan. Sebab PP ini merupakan amanat Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun demikian, hingga kini DPRD Kabupaten Blitar belum menyelesaikan prosesnya, sehingga belum bisa mengundangkan. Selama ini Pemerintah Daerah masih menggunakan PP nomor 16 tahun 2010.

“Dengan terbitnya PP yang baru ini, maka seluruh DPRD se-Indonesia harus merubahnya sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018 tersebut,” kata Ketua Pansus XII DPRD Kabupaten Blitar, Chandra Purnama, Kamis (15/11/2018).

Lebih lanjut Chandra menandaskan, sebenarnya waktu yang diberikan untuk mengundangkannya adalah 6 bulan setelah PP itu diterbitkan. Dia mengaku terlambat menyelesaikannya mestinya kalau dihitung 6 bulan setelah terbit berarti diakhir Oktober 2018 sudah harus selesai.

“Namun karena Rencana Kerja Anggaran (RKA) belum ada, makanya di PAK 2018 sudah dibuat program baru yaitu pembentukan perubahan tatib. Dan karena terlambat, kita langsung koordinasi dengan Provinsi. Hasilnya kita diberi dispensasi untuk segera menyelesaikannya,” tandas Chandra.

Chandra menambahkan, isi penyesuaian terhadap PP baru itu berkenaan dengan PAW, jumlah pansus, dan Pilkada yang ada di DPRD. Jadi apabila Bupati berhenti atau diberhentikan, maka harus ada Pilkada yang dilaksanakan di DPRD.

“Kita yakin bisa segera mengundangkannya, karena saat ini prosesnya sudah masuk tahap finalisasi. Baru setelah itu kita paripurnakan setelah hasilnya dikonsultasikan ke Gubernur,” pungkas Ketua Pansus XII DPRD Kabupaten Blitar.(min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.