Tempat Karaoke di Kota Blitar Ternyata Hanya Satu yang Memenuhi Izin

oleh -158 Dilihat
oleh
Karaoke 999 yang memenuhi ijin operasi di Kota Blitar

BLITAR, PETISI.CO – Sebanyak 7 tempat hiburan dan karaoke yang sempat membuat pro dan kontra masarakat Kota Blitar yang disegel beberapa hari lalu, dinyatakan belum memenui ijin oleh Pemerintah Kota Blitar.

Hal ini mengacu pada hasil evaluasi Pemerintah Kota  Blitar, sehingga tujuh tempat karaoke di Kota Blitar itu dipastikan tidak dapat beroperasi dalam waktu dekat sebelum memenuhi ketentuan ijin yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Blitar.

Sekretaris Tim Evaluasi Pemkot Blitar yang juga Plt Kepala Satpol PP Juari mengatakan, selama belum memenuhi izin, ketujuh tempat karaoke itu masih akan disegel dan tak boleh beroperasi.

Surat hasil evaluasi ini juga sudah dikirimkan ke pengelola karaoke dan DPRD Kota Blitar. Salah satu contoh Jojo,  Next, Mega, Vivace dan Gorame, harus memenuhi ijin IMB. “Jadi IMB harusnya dirubah yang tadinya IMB-nya pertokoan, harus diubah  menjadi karaoke,” kata Juari.

Lebih lanjut Juari menjelaskan, sementara untuk tempat karaoke di Hotel Puri Perdana dan Hotel Grand Mansion, pihak hotel harus mengubah peruntukan IMB dulu. Pihak hotel juga harus mengurus izin usaha karaoke.

Selama ini izin karaoke di dalam dua hotel ini masih jadi satu dengan hotel, untuk itu IMB-nya juga harus disesuaikan dulu.

“Karaoke juga harus punya izin sendiri, sebab  selama ini karaoke yang berada di ke dua hotel itu masih jadi satu dengan izin hotel,” tandas Juari.

Tim evaluasi telah melepas segel dan memperbolehkan tempat karaoke 999 untuk operasional kembali, karena izin sudah lengkap. Namun pihaknya memberikan teguran keras pertama kepada pengelola.

Teguran ini diberikan karena pengelola tidak memenuhi standar usaha karaoke sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata nomer 16 tahun 2014 tentang Usaha Karaoke.

“Ada hal yang harus dipenuhi sesuai peraturan. Prosedurnya kita berikan peringatan pertama ketika belum disesuaikan kita berikan peringatan kedua sampai ketiga. Baru kalau tidak bisa memenuhi kita tutup dan cabut izinya. Standar yang dimaksud diantaranya ukuran kamar karaoke, jam operasional dan ketentuan tak boleh ada kamar mandi dalam room karaoke,” pungkasnya. (min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.