Terbitnya SE DPP, Muscab Hanura Kota Kediri Dituding Tidak Sah

oleh -96 Dilihat
oleh

KEDIRI, PETISI.CO – Seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Partai Hanura nomor: A/050/DPP-HANURA/III/2017 tertanggal 20 Maret 2017, pengurus lama DPC Hanura Kota Kediri mengambil langkah.

Mereka menuding Muscab DPC Hanura Kota Kediri yang digelar beberapa waktu lalu tidak sah. Pasalnya, proses terpilihnya Budi Santoso, Ketua DPC Hanura Kota Kediri tidak melalui mekanisme AD/ART partai.

Dalam Surat Edaran DPP Hanura poin 4 menjelaskan kutipan isi Peraturan Organisai ayat 3 poin a Pasal 38 BAB XI tentang persyaratan, tahapan pencalonan dan pemilihan Ketua DPC. Isinya, pelaksanaan Muscab/Muscablub di Kabupaten/Kota dianggap sah apabila telah mendapat persetujuan DPP dan disetujuinya pencalonan diri Ketua DPC yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Hanura sesuai persyaratan khusus calon Ketua DPC.

Sedangkan pada poin 5 dijelaskan apabila tidak mengikuti Peraturan Organisasi maka dinyatakan tidak sah.

Menanggapi hal itu, sejumlah pengurus lama menilai jika pelantikan Budi Santoso yang tidak melalui mekanisme AD/ART Partai sudah menyalahi Peraturan Organisasi. Akhirnya sejumlah pengurus lama dalam waktu dekat ini akan mengambil langkah dengan mempertanyakan ke DPD dan DPP Hanura.

Wakil Sekretaris DPC Hanura Kota Kediri, Roy Kurnia Irawan yang merupakan pengurus lama mengatakan, Surat Edaran DPP tersebut merupakan bentuk jawaban masalah yang terjadi di DPC Hanura Kota Kediri.

“Banyak masalah tentang Muscab di Jawa Timur, salah satunya di DPC Hanura Kota Kediri. Dari SE ini, kepemimpinan Ketua DPC Hanura Kota Kediri saat ini jelas tidak sah,” ujarnya, Jumat (24/3/2017).

Dia menjelaskan, sebelumnya DPC mengajukan dua nama calon ketua yang melalui penjaringan fit and proper tes yakni Lumban dan Lukman Gunadi. Sayangnya, dua calon tersebut justru tidak menjadi Ketua DPC dan yang menjadi ketua justru Budi Santoso yang tidak melalui penjaringan fit and proper tes.

“Kenapa kita bilang ini tidak sah, karena Ketua DPC saat ini tidak melalui mekanisme. Dari SE ini nantinya kita akan tanyakan ke DPD dan DPP,” jelasnya.

Terpisah, Ketua DPC Hanura Kota Kediri Budi Santoso mengatakan, jika SE tersebut hanya untuk DPC atau DPD yang dalam Muscab tidak memiliki rekomendasi dari Ketua Umum Partai.

“Saya ada rekomendasi dari Ketua Umum, SE itu untuk mereka yang tidak memiliki rekomendasi dari ketua.  Dan Kota Kediri tidak masuk di SE itu,” pungkasnya. (dun)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.