Terdakwa Korupsi Proyek Distribusi Logistik KPU Ajukan Pra Peradilan

oleh -62 Dilihat
oleh
Advokat M Sholeh, ketua tim kuasa hukum Kahar Peppy.

SURABAYA, PETISI.CO – Kahar Reppy (44), warga Pondok Wage indah Sidoarjo, terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan proyek fiktif distribusi logistik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai M Sholeh mengajukan permohonan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebagai termohon praperadilan adalah Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Negara Klas I Medaeng.

Menurut Sholeh, keduanya dimohonkan praperadilan karena menahan Kahar Peppy tanpa dilengkapi dasar hukum yang sah. “Pemohon (Kahar Peppy, red) ditahan tanpa adanya surat penahanan maupun perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung RI,” terang M Sholeh, Minggu (19/11/2017).

Mengapa butuh surat dari MA, karena proses hukum perkara korupsi yang melibatkan pemohon sebagai terdakwa ini sedang diperiksa oleh MA di tingkat Kasasi.

“Sesuai pasal 28 KUHAP, setiap tingkat pemeriksaan yang dialami Pemohon harus selalu ada surat perintah penahanan maupun perpanjangan penahanan,” beber Sholeh.

Sehingga, tanpa didasari itu, para Termohon diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia diri Pemohon, sebab tidak boleh orang ditahan tanpa adanya dasar hukum yang dibenarkan oleh Undang-Undang.

Tak hanya KUHAP, masih kata Sholeh, kedua Termohon juga dituding melanggar Pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah NO 58 tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan tata cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tangung Jawab Perawatan Tahanan.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Karutan Medaeng Bambang Haryanto, menanggapi santai permohonan praperadilan yang diajukan Kahar Peppy bersama tim kuasa hukumnya tersebut. “Iya, itu hak setiap warga negara,” singkatnya.

Untuk diketahui, oleh majelis hakim tingkat pertama PN Surabaya, Kahar Peppy dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara. Atas vonis ini Kahar mengajukan banding. Maret 2017, Majelis hakim tingkat banding menaikan vonis terdakwa dan sepakat dengan tuntutan jaksa untuk menghukum terdakwa tiga tahun penjara.

Tak pelak atas vonis tersebut, terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, 13 April 2017. Hingga saat ini MA belum menjatuhkan putusan. Seiring dengan itu, hakim pemeriksa kasasi MA juga tidak mengeluarkan surat perintah penahanan maupun perpanjangan penahanan.

Kendati demikian, pihak Kemenhumkam Jatim dan Rutan Medaeng masih melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, M Sholeh meminta majelis hakim memerintahkan kepada para Termohon untuk segera mengeluarkan Kahar Peppy dari Rutan Medaeng.

Kahar Peppy dijadikan terdakwa dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan proyek fiktif distribusi logistik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Pada dalilnya, Kahar Peppy mengaku tidak tahu apa-apa soal dugaan korupsi ini. Ia mengaku sebagai pemilik CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer yang nama CV nya hanya dipinjam untuk proses lelang pengadaan logistik KPU Jatim tersebut. (eno)