Terdakwa Penggelapan Dana KSP Bina Usaha Makmur Dituntut Tiga Tahun Penjara

oleh -110 Dilihat
oleh
Terdakwa Penggelapan Dana KSP Bina Usaha Makmur Dituntut Tiga Tahun Penjara

KEDIRI, PETISI.CO – Sidang Kasus Pengggelapan Terdakwa kasus penggelapan KSP Bina Usaha Makmur Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Mulyaningrum (47), warga Jalan Penanggungan Gang Guntur, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri memasuki tahap tuntutan.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Kabupaten Kediri, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syaecha Diana, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, Selasa (21/11/2017).

JPU Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri, Syaecha Diana, SH mengaku, banyak sejumlah fakta dan bukti dalam persidangan dan terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana.

“Terdakwa Mulyaningrum Binti Mulyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” tandasnya.

Sebelumnya perkara Mulyaningrum menyalahgunakan kapasitasnya sebagai tenaga marketing pada kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Usaha Makmur yang berlokasi di Jalan Raya Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri sekitar bulan Mei 2011 sampai dengan April 2015.

Sesuai hasil audit internal KSP Bina Usaha Makmur, perusahaan menderita kerugian sekitar sebesar Rp. 289.277.500,- atas perbuatan Mulyaningrum karena melakukan manipulasi  data nasabah. Rinciannya yakni terdapat 14 orang nasabah yang melakukan peinjaman ke KSP Bina Usaha Makmur, dimana proses pengajuan permohonan pinjaman oleh calon nasabah hingga penyerahan uang pinjaman kepada nasabah dilakukan oleh Terdakwa Mulyaningrum tanpa melibatkan nasabah. “Disini banyak nasabah yang tidak tahu dengan pinjamannya,” imbuhnya.

Terpisah, Susanto Hartanto, SH, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, akan mengajukan pembelaan atau banding atas tuntutan yang diajukan JPU. “Saya mengajukan pembelaan untuk membaca kembali kasus terdakwa,” tandasnya.

Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu rencananya akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda sidang lanjutan pembelaan terdakwa. Diketahui, dalam kasus tersebut terdakwa Mulyaningrum mendapat persetujuan penangalihan penahanan yang awalnya menjadi tahanan kejaksaan menjadi tahanan kota karena alasan menderita depresi berat.(era)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.