Terekam CCTV, 2 Begal Dibekuk Polsek Singgahan

oleh -100 Dilihat
oleh
Kedua begal diamankan di Mapolsek Singgahan

TUBAN, PETISI.CO – Petualangan dua orang begal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bangilan harus rela berakhir di tangan para petugas Kepolisian Polsek Singgahan, Polres Tuban, Rabu (6/12/2017), sekitar pukul 18.00 WIB.

Dua tersangka pelaku begal yang sebelumnya tertangkap rekaman CCTV, ATM BRI ini tergolong masih remaja, diantaranya KLS (19), dari Dusun Ngantingan, Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan dan AR (18), dari Desa Medalem, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.

Saat diinterogasi petugas, keduanya mengaku telah beroperasi sebanyak lebih dari 10 kali di berbagai titik. Diantaranya di Jalan cinta (Anjlok ke selatan), di Perbatasan Singgahan – Senori (Blok Duwur), Jalan Mejiret Kedung Jambe, Jalan TPK Ngogro, Jalan timur Bakalan (Mbujel) dan di beberapa wilayah lain.

“Benar petugas kepolisian Polsek Singgahan telah menangkap dua orang begal,” kata Kasubag Humas Polres Tuban, Iptu Agus Edi Pranoto kepada sejumlah wartawan, Kamis (7/12/2017).

Saat ini petugas juga masih menyelidiki sejumlah keterangan dari yang bersangkutan, termasuk apakah ada kaitannya dengan tangkapan Polres Tuban sebelumnya atau tidak.

Agus juga membebarkan, kedua pelaku ketika ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari korban yang di begal dan diminta ATM nya. Setelah korban ngecek uangnya ternyata sudah diambil sebesar Rp 5.000.000. Untuk melacak tersangka petugas memutar ulang CCTV di ATM, dan akhirnya pelaku berhasil diciduk.

“Masih kita selidiki, masih terus kita kembangkan,” beber Agus sapaan akrab perwira berpangkat dua balok di pundak itu.

Dalam penangkapan dua tersangka tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Vixion berwarna merah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Kita amankan pelaku dan barang bukti sepeda motor Vixion. Saat ini Pelaku sudah diamankan petugas,” terang Agus.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Singgahan, AKP Budi mengatakan, polisi akan terus telusuri kasus ini nantinya. “Tidak hanya itu saja tentunya, termasuk perjudian dan tempat tempat adu ayam akan kita sikapi dengan tegas,” ujar kapolsek, Jumat (8/12/17). (mursalin)