Terjadi Tumpang Tindih Jabatan Para Direksi di Bank Jatim

oleh -139 Dilihat
oleh
Direktur Center For Banking Crisis (CBC) Jawa Timur, Sugiharso
Hasil RUPS, Derektur Utama Kosong 

MALANG, PETISI.CO – Direktur utama PT Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim kosong. Hal itu berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar Bank Jatim, Jumat (26/4/2019), di Gedung Bank Jatim Tbk LT 5, di Jl. Basuki Rachmat 98-104 Surabaya.

Soeroso tidak lagi menjadi Direktur Utama, lantaran sudah menjabat sebagai direktur utama dua kali di BUMD Pemprov Jatim ini. Sebelumnya, Soeroso menjabat direktur utama dua kali pereode masa jabatan, itu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Selaku Direktur NGO-CBC (Center For Banking Crisis) Jawa Timur, dan juga selaku Pemegang Saham Public di Bank Jatim Tbk, H. Sugiharso, berpendapat, saat ini di Bank Jatim banyak yang merangkap jabatan.

“Artinya, direksi tumpah tindih dan rawan timbulnya Abuse Of Power di Bank Jatim Tbk. Bahwa dalam mata acara ke enam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim Tbk  membahas tentang Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Yang dihadiri oleh 38 Kepala Daerah se-Jatim dan ratusan orang Pemegang Saham Public (Domistik dan Asing),” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, RUPS tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa Msi, yang juga selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) 51, 46 % di Bank Jatim Tbk.

“Namun, setelah RUPS dibuka oleh Gibernur Jatim, tidak berlangsung lama tiba-tiba dia meninggalkan RUPS. Karena ada tugas lain yang tidak dijelaskan entah ke mana, kemudian RUPS dipimpin oleh Komut Bank Jatim Tbk bahwa dalam RUPS tersebut telah disampaikan tentang berakhirnya masa tugas sekaligus 4  orang jabatan direksi Bank Jatim Tbk,” jelasnya.

Direktur NGO-CBC (Center For Banking Crisis) ini membeberkan, diantaranya Direktur Utama HR Soeroso, Direktur Operasional Rudie Hardino Su’udi, Direktur Menengah Korporasi, Tony  Sudjaryanto Direktur Ritel Konsumer dan Usaha Syariah.

“Timbulnya rangkap jabatan Direksi di Bank Jatim Tbk, yang dirangkap dari tujuh orang Direksi Bank Jatim Tbk yang tersisa yaitu Direktur Kepatuhan & Human Capital Hadi Santoso, Direktur Managemant Resiko Rizarna Mirda merangkap tiga jabatan sekaligus, yaitu selaku Direktur Menengah Korporasi. Sedangkan rangkap jabatan Direktur Keuangan Ferdian Satya Graha juga selaku Direktur Operasional,” bebernya.

Tidak tanggung-tanggung, hal ini tentunya sungguh mengejutkan dan menjadi keprihatinan yang sangat mendalam para pemegang saham. Karena tidak ada pemberitahuan yang jelas, dan gamblang atau terbuka sebelumnya.

Tiba-tiba diumumkan nama nama Direksi Bank Jatim Tbk yang sudah purna tugas, khusus dengan adanya kekosongan jabatan Direktur Utama Bank Jatim Tbk HR Soeroso.

“Bahwa RUPS tahunan tutup buku 2018 (Annul Report) ini seharusnya sudah digelar pada bulan Januari atau Februari 2019 kemarin sebelum Gubernur Jawa Timur yang juga selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) yaitu DR. H. Soekarwo purna tugas. Dan Jumat 26 April 2019 bukan digelar RUPS Tahunan (Annul Report 2018) seharusnya digelar RUPSLB, yang mata acara pemberhentian dan pengangkatan pengurus perseroan,” paparnya.

Sehingga, Direktur Utama Bank Jatim Tbk, lanjut H. Sogiarso, tidak kosong dan tidak ada tumpang tindih rangkap jabatan yang rawan dan berisiko tinggi bagi perseroan besar terbuka seperti Bank Jatim Tbk.

Karena berbenturan dengan regulasi lainnya, yang terindikasi keputusan yang dibuat oleh Direksi Bank Jatim Tbk yang dobel atau rangkap jabatan  bisa berakibat fatal.

“Dianggap prematur dan cacat hukum, karena terkait dengan kopetensi dan kepatuhan tentang GSG dari sebelumnya, apalagi yang terkait dengan kasus hukum Bank Jatim Tbk di Bareskrim Jakarta tentang PT SGS yang belum tuntas dan kasus hukum tentang KUR di Kejaksaan Tinggi DKI. Bagaiman tanggung jawab yuridis ini terkait rangkap jabatan, inilah yang menjadi rasa keprihatinan pemegang saham estafet pergantian susunan pengurus Bank Jatim Tbk terkesan kontroversial, dan rawan timbulnya Abuse Of Power dan antar Direksi Bank Jatim Tbk dan rawan pula timbul adanya Abstruktion Of Justice di Bank Jatim Tbk,” tandasnya.

Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus ketat melakukan pemantau dan pengawasan khusus kepada Bank Jatim Tbk, termasuk stake holder dan share holder harus dan wajib untuk melakuan pengawasan ketat kepada pengurus Bank Jatim Tbk.

Gubernur Jawa Timur atau PSP Dra. Hj. Kfofifah Indar Parawansa Msi, hendaknya tidak boleh membiarkan kondisi semacam ini terlalu lama dan segera melakukan reformasi atau merombak semua susunan pengurus  Bank Jatim Tbk (Dewan Komisaris, Direksi, Jabatan Eksekutif ) paling lama 90 hari untuk Gelar RUPSLB.

“Agar di manajeman Bank Jatim Tbk bisa berjalan dengan baik, lancar, aman, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai perseroan terbuka yang sangat besar seperti Bank Jatim Tbk ini sangat rawan, ganjil, aneh tidak punya Direktur Urama (kosong), dan jabatan direksi didobel-dobel. Kondisi semacam ini, tidak pernah  terjadi sebelumnya di Bank Jatim Tbk, sungguh memprihatinkan dan sangat tragis sekali. Hasil RUPS terindikasi rawan digugat, sebagai Direktur CBC akan melaporkan ke OJK Jakarta,” pungkasnya. (eka)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.