Tertibkan PKL, Satpol PP Bojonegoro Bongkar 50 Lapak

oleh -44 Dilihat
oleh
Sebanyak 50 lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja

BOJONEGORO, PETISI.CO – Sebanyak 50 lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/07/2017).

Pembongkaran paksa lapak tersebut dilakukan karena para PKL menyalahi aturan yakni berjualan di bahu jalan. Beberapa lapak PKL yang dibongkar itu berada di sepanjang Jalan Jaksa Suprapto.

Kasat Pol PP Kabupaten Bojonegoro, Ahmad gunawan menjelaskan, penertiban PKL di sepanjang Jalan Jaksa agung suprapto ini baru pertama kali dilakukan.

Setelah penertiban ini pihaknya terus memantau perkembangan para PKL yang ditertibkan itu. Jika masih nekat mendirikan lapak dan kembali berjualan, maka pihak Satpol PP akan memberikan sanksi yang cukup tegas.

“Penertiban pkl di jalan jaksa agung suprapto baru pertama ini, selanjutnya akan kami pantau, jika kembali berjualan langsung kami berikan sanksi tegas,” ucap Kasat Pol PP Bojonegoro.

Sebelumnya para PKL di sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto ini sudah diberikan peringatan baik secara tulisan maupun lisan. Peringatan tersebut diberikan sudah sejak tanggal 22 Juni 2017. Namun, para PKL tidak memperhatikan peringatan tersebut.

Dalam aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Fasilitas umum, bahu jalan di sepanjang Jalan Jaksa agung suprapto tidak diperbolehkan mendirikan lapak.

“Total lapak yang kami tertibkan ada sekitar lima puluh lapak. Lapak pkl dibahu jalan sepanjang jalan jaksa agung kami tertibkan karena tidak untuk peruntukannya.” (gal)