Tiga Pengedar Pil Dobel L Ditangkap Polsek Diwek

oleh -66 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka

JOMBANG, PETISI.CO – Luki Akla (16), M Ilman Khaqim (26) dan Joko Purnomo (24)  ditangkap polisi karena berani mengedarkan pil koplo dobel L Rabu (4/10/2917).

Kapolsek Diwek Bambang SB membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada pelaku peredaran pil double L di sekitar Dusun Sentanan Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Selanjutnya pada jam 14.00 wib Unit Reskrim Polsek Diwek langsung melakukan Giat penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama Luki Akla.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Bambang, pelaku terbukti membawa 20 pil double L dan setelah dilakukan pemeriksaan didapat informasi bahwa pelaku mendapat pil double L tersebut membeli dari M. Ilman Khaqim.

Kemudian unit reskrim langsung melakukan penangkapan pelaku peredaran pil double L, atas nama  M. Ilman.Khaqim di Dusun Wringin Jejer Kecamatan Mojowarno.

Tidak puas dengan tangkapannya, sekitar jam 17.30 polisi yang sudah mengantongi identitas langsung bergerak menuju rumah Joko Purnomo yang beralamatkan di Dusun/Desa Bendungrejo Kecamatan Jogoroto. Dengan barang bukti 16 butir pil dobel L dan uang tunai sebesar 20ribu.

Hasil gelar perkara awal patut diduga keras ada perbuatan pidana mengedarkan  pil double L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI no.  36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku diamankan di polsek Diwek. Guna proses penyelidikan lebih lanjut. (yun)