Tiga Terpidana Korupsi Dana Bantuan Dieksekusi Kejaksaan Mojokerto

oleh -63 Dilihat
oleh
Ketiga terpidana kasus korupsi dana bantuan Block Grant dieksekusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, PETISI.COTiga orang terpidana kasus korupsi dana bantuan Block Grant untuk pembangunan dan rehabilitasi  tujuh sekolah di Kabupaten Mojokerto tahun  2011 resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jumat (11/01/2019) jl Ra Basuni no 360, Kelurahan  Japan, Mojokerto.

Dari informasi yang didapat petisi.co bahwa identitas ketiga terpidana adalah, Kasiono Spd (47) warga Dusun Ngayuman, Desa Pohjejer Gondang, Kabupaten Mojokerto status PNS, Erwin Hartami Kurniawan ST (43) warga jalan Bengkulu D3-32, Griya Japan, Raya Sooko Mojokerto, status PNS, Drs H. Anggar Sutrisno Mpd (66) warga Dusun/ Desa Segunung, Dlanggu Mojokerto status swasta.

Kasi Intel, Nugroho Wisnu Pujoyono, SH menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 1761 K/ pid,sus/ 2017 tanggal 5 Maret 2018 diputus dengan amar putusan pada pokoknya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Lanjutnya, terpidana datang ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jumat (11/01/2019) pada pukul 08.00 WIB, setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat pada pukul 08.30 para terpidana dibawa ke lapas kelas IIB dengan menggunakan satu unit mobil oleh jaksa pelaksana putusan pengadilan dan tim pengamanan Intel Kejari. “Proses pelaksanaan eksekusi di lapas klas IIB  selesai dilaksanakan dalam keadaan aman terkendali,” ungkapnya. (nang/syim)

No More Posts Available.

No more pages to load.