Tiga Tersangka Korupsi Jember Ditetapkan DPO

oleh -67 Dilihat
oleh
Foto ketiga DPO yang disebar Kejari Jember

JEMBER, PETISI.CO – Tiga tersangka kasus Korupsi di Kabupaten Jember, akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Rabu siang
(16/8/2017), sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketiga orang tersangka tersebut diantaranya mantan Ketua ASSKAB PSSI Jember Diponegoro, kepala Desa Pecoro Ir.iwan hendrik.Es. Bin.Sadji dan yang ketiga adalah Mohammad Yusuf. St. salah satu karyawan PDP Kahyangan Jember.

Menurut Ponco Hartanto Kepala Kejari Jember, penetapan para tersangka menjadi DPO tersebut karena mereka tidak kooperatif atau mangkir ketika pemanggilan pemeriksaan lanjutan oleh Kejari Jember terkait kasus yang menyandungnya.

“Ketika hendak kita jemput paksa mereka tidak ada di tempat. Oleh karena akhirnya kita menetapkan mereka menjadi DPO. sementara untuk penangkapan, kita juga berkoordinasi atau meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk menangkap tersangka,” ungkap  Ponco demikian panggilan akrab Kepala Kejari Jember ini.

Bukan hanya pihak kepolisian, namun Ponco juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui atau menemui ketiga tersangka kasus Korupsi tersebut agar melaporkan ke pihak nya atau instansi terkait lainnya seperti pihak Kepolisian.

“Jika masyarakat Jember, ataupun Jawa Timur maupun lainnya menemukan para DPO tersebut, maka bisa menghubungi Kejaksaan Negeri Jember melalui nomor ponsel Kepala Kejari 082113951967, atau lapor kepada Kasi Intel kejari Jember dan Kasi Pidsus serta Kepolisian setempat,” terangnya.

Nampak Dalam pamflet DPO yang tersebar, disebutkan, Diponegoro berumur 33 tahun mempunyai ciri-ciri tinggi badan 170 cm, warna kulit sawo matang, bentuk muka oval, selama di Jember tinggal di Jalan Blimbing No 10 Kecamatan Patrang. Dia juga tinggal di rumah Surabaya di Perumahan Graha Family Blok AA No. 2, dan juga bertempat tinggal di Sumenep.

Sedangkan untuk Mohammad Yusuf.ST, (31) salah satu dari Karyawan Sub Unit Usaha Kopi Olahan Unit Usaha di PDP Kahyangan dan diketahui terakhir berada di Jember, Banyuwangi dan Surabaya. Sementara itu untuk DPO ketiga yakni Iwan Hendrik (33), diketahui informasi terakhir berada di Malang dan Jakarta.

Diberitakan sebelumnya bahwasanya Diponegoro yang tak lain adalah Putra dari MZA Djalal (Mantan Bupati Jember) ini karena telah kesandung kasus penyimpangan penggunaan dana hibah Askab PSSI Jember senilai Rp 2,7 miliar pada tahun 2014-2015. Berupa penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran dan kegiatan yang diduga ada yang fiktif.

Sementara itu untuk Muhammad Yusuf. St. tersandung kasus dugaan penyimpangan kopi di Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, sedangkan untuk Ir.iwan hendrik.Es. Bin.Sadji Kepala Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji tersandung dalam kasus Alokasi Dana Desa. (yud)

No More Posts Available.

No more pages to load.