Tilap Uang Koperasi Rp 93 juta Dijebloskan Penjara

oleh -39 Dilihat
oleh
Pelaku saat berada di Mapolsek Gempol setelah ditangkap petugas

PASURUAN, PETISI.CO – Akibat menilap uang koperasi senilai Rp 93 juta, Mudofri (44) asal Desa Carat, Kecamatan Gempol harus tidur di hotel prodeo Polsek Gempol. Ikhwal tertangkapnya DPO kasus penggelapan sejak bulan Oktober 2017 lalu, seperti diungkapkan oleh Ipda Khoirul Anam, Kanit Reskrim saat mendampingi Kapolsek Gempol, Kompol I Nengah Darsana, Rabu (5/12).

Pelaku ini dilaporkan oleh pihak management Koperasi simpan-pinjam Tunas Arta Mandiri Syariah yang berkedudukan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol di Polsek Gempol sejak 13 Oktober 2017 lalu. Dimana sebelumnya pelaku bekerja sebagai juru tagih, setelah mendapatkan tagihan dari beberapa nasabah, uang tidak disetorkannya. Bahkan untuk memuluskan aksinya tersebut, pelaku membuat promes dan surat kesanggupan membayar palsu dari sejumlah nasabah yang telah melunasi kewajibannya.

“Setelah modusnya terungkap oleh pihak management koperasi, pelaku langsung melarikan diri dan tidak ada itikad baik mengembalikan uang. Akhirnya pada Selasa (4/12) sekitar pukul 16.00 pelaku berhasil kami tangkap saat sedang melintas di jalan raya Kejapanan,” ungkap Ipda Khoirul Anam, Kanit Reskrim Polsek Gempol.

Lebih lanjut, dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti diantara 36 lembar promes dan 33 lembar surat kesanggupan dari sejumlah nasabah yang diduga aspal. “Untuk perbuatannya tersebut, pelaku kami jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu dari pengakuan pelaku, ia nekad menilap uang perusahaan sebesar Rp 93 juta untuk berfoya-foya dan membayar hutang.

“Uangnya telah habis untuk bayar hutang dan berfoya-foya selama melarikan diri. Saya menyesal sekarang mas,” ucapnya sembari keluar dari ruang penyidikan menuju sel tahanan. (hen)