Tim Anti Bandet Polsek Pakal Gulung Tiga Pengguna Narkoba

oleh -190 Dilihat
oleh
Tiga tersangka narkoba yang diamankan Polsek Pakal

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam dua hari, Polsek Pakal Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di dua tempat yang berbeda. Selasa (13/3/2018) dan Rabu (14/3/2018 di Jl Sidodadi  dan Jl. Mustika Baru, Ngagel, Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Seorang tersangka bernama Andi  Ferdian (18),  pelajar SMA asal Jl Sidodadi Kulon, Kel. Sidodadi, Kec. Simokerto Surabaya, dan dua orang tersangka bernama Galih Putra Khayanfalah (23), bersama Khusnul Arifin (24), Pekerjaan keduanya beralamat di Jl. Mustika Baru, Kel. Ngagel, Kec.Wonokromo Surabaya.

Penangkapan para tersangka itu saat Polsek Pakal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa disekitar Jalan Sidodadi, ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu.

Kemudian Polsek Pakal melaksanakan penyelidikan, Selasa (13/3) dengan melakukan penyanggongan, sekitar pukul 15.00,  akhirnya memastikan bahwa tersangka Andi Ferdian berada di rumah.

Ternyata benar,  saat berada dirumah, tim anti bandit Polsek Pakal langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan 1  poket plastik sabu – sabu dan alat hisap berupa botol larutan cap kaki tiga yang disimpan di dekat sumur rumahnya, agar tidak ketahuan oleh orang tuanya.

Menurut tersangka Andi Ferdian, narkotika jenis sabu – sabu tersebut, dibeli seharga Rp. 200.000 di pinggiran  Jl. Kedungsari, Surabaya, dengan sistim ranjau. Modusnya dengan cara tersangka diarahkan mengambil pesanan sabu – sabu dalam bungkus rokok yang diletakan dekat tiang disekitar Jl. Kedungsari Surabaya.

Tersangka juga  menerangkan bahwa membeli sabu tersebut pada tanggal 09 Maret lalu dan mengkonsumsi sabu – sabu terakhir 2 hari lalu, didekat sumur belakang rumahnya.

Sehari kemudian, Tim Anti Bandit Polsek Pakal, kembali berhasil mengungkap dua pemuda penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua tersangka tersebut, Galih Putra Khayanfalah (23) bersama Khusnul Arifin (24), keduanya  asal Kel. Ngagel, Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Tim Anti Bandit Polsek Pakal telah mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sekitar Jalan Mustika baru, ada penyalahgunaan narkoba, kemudian Tim Anti Bandit Polsek Pakal melakukan penyelidikan dan penyanggongan.

Selanjutnya, Rabu (14/3/2018), sekitar pukul 21.00 di Jl. Mustika baru, petugas mencurigai laki – laki sesuai informasi yang didapat, mengenderai motor Revo hitam No pol L 6267 K.

Kemudian Tim Anti Bandit Polsek Pakal, memberhentikan motor tersebut dan melakukan pemeriksaan juga penggeledahan terhadap tersangka bernama Galih Khayanfalah (23), dan kedapatan membawa 1 poket sabu – sabu dan seperangkat alat hisap sabu, yang disimpan di saku celana yang diakui miliknya, dan habis dibelinya di Jl. Kunti Surabaya.

Dalam keterangannya, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 150.000, dengan uang patungan temannya Khusnul Arifin (24) yang ditangkap kemudian di warung kopi  Jl. Ngagel Tirto Surabaya, atas petunjuk temannya yang ditangkap terlebih dahulu.

Ketiga tersangka beserta barang buktinya tersebut, saat ini sudah diamankan di Polsek Pakal, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(bah)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.