Tim Sakera Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal Motor

oleh -72 Dilihat
oleh
Kapolres Pasuruan saat merilis para pelaku begal motor bersama barang buktinya.

Satu  Ditembus Peluru

PASURUAN, PETISI.CO – Tim anti bandit Polres Pasuruan yang berjuluk Sakera berhasil menggulung kawanan begal yang sangat meresahkan masyarakat Pasuruan dan sekitarnya pada Sabtu sore (14/4).

Pada penangkapan kawanan begal motor ini, petugas tak lagi berkompromi atau tindak tegas pada seorang pelaku yang berusaha kabur dari sergapan tim sakera Polres Pasuruan, dengan menghadiahi timah panas pada kaki kirinya.

Kawanan Begal yang diringkus tersebut yakni empat pelaku begal dan seorang penadah. Para pelaku seluruhnya adalah warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan yakni W bin S (26), S bin S (17), AJ bin S (19), S bin J (21) dan M bin S (25).

Menurut AKBP Raydian Kokrosono Kapolres Pasuruan dalam pres rilisnya dihadapan awak media mengatakan, keempat pelaku adalah para residivis yang beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Pasrepan, Puspo, Tutur, Wonorejo dan Nongkojajar dan sekitarnya.

“Modus yang pelaku lakukan adalah dengan mengincar korban, kemudian menghentikan kendaraan korban secara paksa dan serta merta mengancam dengan senjata tajam,” terangnya.

Pelaku, kata Kapolres, melakukan curas dengan cara memepet korban dan mengambil kontak kendaraan hingga korban berhenti. Selain itu para pelaku juga menggunakan pedang, clurit, dan bondet untuk menakuti, dan melumpuhkan korbanya.

“Sehingga korban merasa takut, lalu pelaku membawa paksa sepeda motor dan barang lain milik korban,” ujar Kapolres Pasuruan.

Ditambahkannya, selama beraksi, para pelaku sengaja mengincar perempuan sebagai target sasaran, yang biasanya dilakukan di tempat yang sepi, lantaran dipastikan tidak melakukan perlawanan.

Dua perempuan tersebut merupakan warga Kecamatan Pasrepan dan Kecamatan Tutur yang tengah dalam perjalanan pulang dengan mengendarai motor matic sendirian atau boncengan.

Sementara itu dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor merk Vixion, 2 unit motor matic merk Vario dan 2 unit motor matic beat tanpa plat, 3 handphone milik korban dan 2 unit pedang dan clurit. Kebanyakan memang targetnya motor matic atau motor besar yang gampang dijual. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkas AKBP Ray sapaan akrab alumnus Akpol 1997 ini.(hen)