Timpora Kabupaten Situbondo Dikukuhkan

oleh -46 Dilihat
oleh
Timpora Kabupaten Situbondo

SITUBONDO, PETISI.COGuna mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, Kemenkumhan RI Kantor Wilayah Jawa Timur Kantor Imigrasi kelas II Jember menggelar Pengukuhan dan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Situbondo, Rabu (18/1/2018) di Aula Hotel Utama Raya Besuki- Situbondo.

Acara tersebut dihadiri Bakesbangpol, Dinas Pariwisata, Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Kemenag Satpol PP, Camat, Kapolsek, Komandan Koramil se-Kabupaten Situbondo.

Edy Susilo, Kepala Bakesbangpol Situbondo dalam sambutannya mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Situbondo yang ada 63 orang asing yang terdata dengan jumlah terbanyak berasal dari Jepang dan China.

“Hampir semua sektor dikuasai okeh orang asing walaupun secara umum tidak ada kendala hal ini perlu diwaspadai. Kita tidak ingin ada kecolongan dari pihak asing yang menggunakan visa wisata untuk bekerja,”  jelasnya.

Sedangjan Maringan Firman Napitupulu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Imigrasi Kelas II Jember  pada awak media mengatakan,  agenda hari ini adalah pengukuhan dan rapat Timpora tingkat kabupaten dan juga tingkat kecamatan se-Kabupaten Situbondo.

“Untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Jember meliputi Kabupaten Jember Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso. Mekanisme kerja kita tentu saling memberikan informasi kepada seluruh anggota tim yang ada, dan sekali-kali kita akan melakukan pengawalan dan pengawasan orang asing secara gabungan, baik secara insidensial maupun terencana,”  tutur Firman.

Di sisi lain Tohadi, Kepala Bidang Intelejen, Penindakan, Infornasi dan Komunikasi Kemenkumham Kanwil Jatim  menerangkan,  dasar pembentukan Timpora adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 tahun 2016 tentang Pengawasan Orang Asing dan juga Undang-undang Nomer. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Intinya, apabila masyarakat menemukan orang asing tergantung pada dugaan kesalahan orang asing tersebut, jika memang dugaan dari orang asing ijin tinggal, tentunya dapat melapor ke Imigrasi.

“Kalau tindak pidana umum tentunya pada pihak kepolisian, sesuai konstitusi masing-masing,” imbuh Tohadi.

Hingga kini di wilayah Provinsi Jawa Timur telah terbentuk 601 Timpora . Untuk Timpora Jawa timur telah menyandang predikat Timpora terbaik. (eva)