Tinggalkan Motor, Pengedar Pil Asal Jombang Dibekuk

oleh -38 Dilihat
oleh
Barang bukti dan kedua tersangka yang diamankan

KEDIRI, PETISI.CO – Harun (25) warga Dusun Mlaras, RT 6/RW 2, Desa Gandu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan tetangganya yakni Ikhsan Fanani (24) diamankan petugas. Karena mereka meninggalkan motor di sebuah toko di Kota Kediri. Keduanya diamankan petugas Polsek Kediri Kota karena di dalam kendaraan tersebut terdapat narkoba jenis pil dobel L.

Sebelumnya, petugas menemukan motor AG 2077 JT yang ditemukan di halaman toko di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Kaliombo Kota Kediri, Kamis (3/8/2017) lalu. Saat diperiksa, petugas menemukan ratusan pil dobel L dan sejumlah barang di dalam jok kendaraan.

Berawal dari kejadian itu, petugas langsung melacak keberadaan pemilik kendaraan tersebut. Dari barang bukti berupa handphone milik pelaku yang juga tertinggal di jok, petugas mengetahui jika kendaraan tersebut merupakan milik Harun. Mendapat informasi itu petugas langsung mengejar pelaku yang diketahui warga Jombang.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sucipto mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari terungkapnya pelacakan isi handphone milik pemilik kendaraan. “Karena di dalam kendaraan yang ditinggal ini terdapat narkoba, kita langsung melacak keberadaan pemiliknya. Awalnya kita pancing dari handphone yang juga tersimpan di dalam jok kendaraan,” ujarnya, Jumat (4/8/2017).

Usai dipancing petugas, Harun akhirnya diamankan di sekitar Alun-alun Kota Kediri. Pria yang diketahui sebagai pengamen ini mengedarkan narkoba tersebut dengan cara berkeliling sebagai pengamen. Sasarannya adalah beberapa anak punk yang kerap mangkal di sudut Kota Kediri.

“Setelah kami amankan, selain menemukan 240 butir pil dobel L di motor itu, di tempat kosnya milik Harun juga kita temukan 432 butir pil dobel L,” imbuh Kompol Sucipto.

Usai menangkap Harun, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan Ikhsan Fanani di rumahnya. Ikhsan diduga sebagai penyuplai narkoba milik Harun. Namun sayang ketika diamankan, seluruh barang haram milik Ikhsan sudah laku terjual.

Dari kejadian tersebut, kedua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya terancam pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (dun)