TPDI: Dukung Polri Tindak Tegas Terduga Makar!

oleh -48 Dilihat
oleh
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus

JAKARTA, PETISI.CO – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menghimbau masyarakat agar mendukung sikap tegas Polri untuk menindak siapapun yang diduga melakukan makar.

Alasannya, tidak ada yang salah dengan tindakan aparat hukum dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah tokoh penggerak aksi demo FUI 313 dengan tuduhan makar beberapa hari yang lalu.

Demikian disampaikan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, kepada petisi.co.

Menurutnya, Polri yang profesional adalah Polri yang mengedepankan kepentingan negara, menegakan Pancasila dan UUD 1945 serta menjaga keselamatan bangsa ini.

“Penangkapan dan pemberian status tersangka terhadap beberapa tokoh pimpinan FUI dan penggerak Aksi demo 313, membuktikan bahwa negara mengedepankan hukum dengan menindak tegas siapapun yang mencoba mengganggu keselamatan bangsa in,” kata Petrus.
Karena itu sangat keliru dan tidak beralasan hukum kalau ada pihak yang berpendapat bahwa Presiden Jokowi seakan-akan ketakutan secara berlebihan terhadap kenyamanan kekuasaannya, lantas mengambil langkah penindakan hukum secara sewenang-wenang.

Langkah Polri menindak tegas kelompok pengacau yang akan mengganggu pilar-pilar NKRI dan dasar negara, patut mendapat apresiasi.  Jika ada warga negara yang merasa dirugikan akibat proses hukum, maka silahkan menggunakan upaya hukum yang tersedia guna menuntut balik pemerintah.

“Ini negara hukum, inilah model penegakan hukum yang proporsional dan profesional. Model ini mereformasi praktek penegakan hukum yang setengah hati dan ragu-ragu yang dipraktekan oleh pemerintahan SBY,” katanya.
Menurut Petrus, UU Ormas Era pemerintahan SBY juga berakibat suburnya kelompok-kelompok radikal. Kelompok-kelompok intoleran dan radikal selama 10 tahun terakhir terjadi karena Penegak Hukum pada era SBY yang cenderung loyal kepada mereka.

Karena itu, Presiden Jokowi tidak boleh kompromi atas nama apapun termasuk atas nama agama untuk membiarkan kelompok radikal ini berkembang. Untuk memudahkan tugas Polri membubarkan ormas garis keras yang sudah menjamur tidak cukup hanya dengan mempidanakan pelakunya akan tetapi juga harus membubarkan Ormasnya melalui UU yang berlaku.

Presiden Jokowi sebaiknya mengeluarkan Perpu untuk membubarkan Ormas sekaligus meniadakan  berlakunya UU Ormas era SBY yaitu UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.

Saat ini terdapat dualisme hukum yang mengatur tentang pembubaran Ormas Radikal atau terdapat dua hukum positif yang secara tumpang tindih mengatur  pembubaran Ormas Radikal, yaitu UU No. 17 Tahun 2013 dan UU No. 1/PNPS/1965, tentang Larangan Penodaan Agama.

Padahal UU No.1/PNPS/1965 dimaksud sudah berkali-kali digugat pembatalannya ke MK namun oleh Ormas Keagamaan Islam dan pemerintah mempertahankan berlakunya dan oleh MK juga menguatkan pendirian pemerintah dan beberapa Ormas Islam.

“Sangat disayangkan ketika ada Ormas Islam yang bersikap radikal, pemerintah justru bersikap lunak, bingung bahkan cenderung mencari kambing hitam,” katanya.(sdk)